Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim dan Bappeda Bahas SIPD dan Tahapannya

Kaltim Today
30 Oktober 2020 08:32
Komisi III DPRD Kaltim dan Bappeda Bahas SIPD dan Tahapannya
Anggota DPRD Kaltim, Seno Aji.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bappeda Kaltim pada Selasa (27/10/2020) silam. Selepas rapat, awak media berkesempatan untuk mewawancarai anggota Komisi III, Seno Aji. Disampaikan Seno bahwa masih ada selisih pendapat perihal Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang ditentukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sehingga Bappeda Kaltim merasa bingung bagaimana untuk memasukkan perencanaan daerah ke struktur APBD.

"Itu yang tadi kami bicarakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat memang kita semua harus mengakomodir perencanaan daerah masuk ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Merupakan sistem baru yang dikeluarkan oleh pusat," ungkap Seno.

Seluruh daerah di Indonesia diimbau untuk memasukkan anggaran baik perubahan maupun murni ke dalam sistem tersebut. Seluruh pihak yang menghadiri rapat tersebut sudah sepakat untuk memasukkan anggaran ke SIPD. Diakui Seno, pihaknya di Komisi III juga belum begitu mengenal SIPD karena masih baru. Sehingga, pihaknya tadi juga turut menanyakan terkait cara menggunakan sistem tersebut.

Saat ini, Bappeda Kaltim juga harus sesuai dengan sistem yang diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi, saat ini mereka juga sedang memindahkan mata anggaran dari sistem lama ke sistem baru.

Sementara itu HM Aswin, kepala Bappeda Kaltim yang ditemui secara terpisah menyampaikan bahwa Komisi III melakukan hearing dengan pihaknya untuk berkonsultasi soal program-program yang dilakukan pada 2021 nanti. Disebutkan Aswin, Bappeda Kaltim sudah menjelaskan hal tersebut, lengkap dengan langkah demi langkah untuk penggunaan SIPD.

Tahapan mengenai penciptaan program-program yang akan digarap Pemprov Kaltim pada 2021 nanti juga dijelaskan Aswin. Rancangan yang akan dieksekusi pada 2022 itu bakal diawali dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021.

"Dari rancangan tersebut sampai penetapan disambung dengan KUA-PPAS. Nah, KUA-PPAS harus selaras dengan RKPD," ungkap Aswin.

Jika di perencanaan fokus kepada tujuan, sasaran, dan indikator, maka di penganggaran lebih kepada mengatur keuangan untuk menjalankan sesuatu yang kemudian bisa dipertanggung jawabkan dengan baik. Tanpa memandang lagi apakah tujuannya bisa tercapai atau tidak. "Yang menganalisa itu tetap kami. Memang berbeda tugas dan tanggung jawab. Tapi pada intinya itu saling berkesinambungan. Itu yang kami jelaskan tadi," lanjutnya.

Aswin menegaskan terkait SIPD itu sebenarnya tak ada kendala yang begitu berarti. Mungkin bisa menjadi kendala untuk orang yang gagap terhadap teknologi. Dijelaskan pula oleh Aswin bahwa pihaknya akan mengadakan program kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim untuk melatih semua kepala dinas yang ada. Sebab kepala dinas akan membuat akun-akun untuk kepala bidang, hingga kepala sub bidangnya untuk pengisian. Pengisian itu nanti merupakan pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing individu. Sesuai pemilik akun.

[YMD | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya