Kaltim
KPP Pratama Samarinda Ilir Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Coretax Hingga Aturan UMKM
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 untuk menyerap masukan dari wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait kualitas pelayanan perpajakan di Aula KPP Pratama Samarinda Ilir, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan bertema "Sinergi dan Integritas: Wujudkan Layanan Perpajakan yang Mudah dan Transparan" tersebut menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan masyarakat untuk mengevaluasi pelayanan sekaligus membahas penerapan kebijakan perpajakan.
Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Ahmad Zaky Zamani, menjadi narasumber dalam kegiatan yang dihadiri 52 peserta dari perwakilan wajib pajak, asosiasi usaha dan profesi, akademisi, instansi pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat.
"Kami turut mengundang para wajib pajak supaya ini juga menjadi ruang diskusi mengenai kebijakan yang baru ini," kata Zaky.
Forum ini diselenggarakan seiring transformasi digital administrasi perpajakan melalui penerapan sistem Coretax yang membutuhkan ruang komunikasi dua arah agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan, keluhan, maupun saran.
"Forum konsultasi ini supaya wajib pajak kita bisa mengetahui perubahannya dan kami pun bisa mendengarkan keluhannya," kata Zaky.
Kegiatan tersebut diisi dengan pemaparan perkembangan peraturan dan kebijakan perpajakan terkini, diskusi panel, sesi tanya jawab terbuka, hingga penandatanganan berita acara kesepakatan bersama mengenai penyesuaian standar pelayanan.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Samarinda Ilir berupaya menyelaraskan kualitas pelayanan dengan kebutuhan masyarakat guna memperbaiki standar pelayanan dan meningkatkan transparansi.
"Saya mengharapkan forum ini mempererat sinergi Direktorat Jenderal Pajak dengan beragam pemangku kepentingan dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional. Selain itu, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait perpajakan diharapkan turut meningkat," ujar Zaky.
Selain membahas kebijakan, forum tersebut bertujuan mendorong pemahaman masyarakat terhadap aturan perpajakan sekaligus membuka ruang partisipasi dalam mengawasi pelaksanaannya sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sejumlah ketentuan perpajakan yang menjadi materi pembahasan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tata cara pemberian kuasa perpajakan, pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pengurangan sanksi administrasi.
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir, Muhammad Zawawi, menjelaskan bahwa materi forum mencakup sejumlah perubahan ketentuan yang perlu dipahami wajib pajak terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan maupun administrasi pelaporannya.
Salah satu aturan yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5 persen dari omzet.
Dalam materi forum tersebut, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dicantumkan menjadi tanpa batas waktu.
Sementara itu, perlakuan berbeda berlaku bagi bentuk badan usaha lain di mana koperasi tetap memiliki jangka waktu empat tahun, sedangkan CV, firma, BUMDes, serta perseroan terbatas selain perseroan perorangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut.
[TOS]
Related Posts
- Anak Jatuh dari Lantai 5 Hotel Mesra Samarinda, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Korban Lubang Tambang di Kaltim Bertambah Jadi 56, JATAM Desak KSU PUMMA Bertanggung Jawab
- Karhutla Hanguskan 35 Hektare Lahan Tepi Tol Balsam Kukar, Asap Pekat Batasi Jarak Pandang Pengendara
- Usai Viral Foto di Singapura, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Enggan Layani Doorstop Wartawan
- Abdul Rohim Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Pengendalian Banjir saat Kemarau









