Samarinda
KPU Samarinda Pastikan yang Terbakar di Gudang GOR Segiri Berupa Kotak Dokumen
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sekitar pukul 14.30 Wita, terjadi kebakaran di kompleks GOR Segiri, Selasa (24/1/2023). Tepatnya di gudang yang dipakai KPU Samarinda untuk menyimpan kotak-kotak suara beserta sejumlah dokumen.
Dikonfirmasi mengenai itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat membenarkan informasi tersebut. Diluruskan Firman, gudang tersebut sebenarnya milik Pemkot Samarinda. Pihaknya hanya meminjam untuk menyimpan kotak suara dan dokumen ketika pemilu-pemilu sebelumnya.
"Yang terbakar itu kotak dokumen saat Pemilu 2018 dan 2019. Kalau kotak suara di pemilu sebelumnya kan sudah dilelang," ungkap Firman saat dikonfirmasi Kaltimtoday.co.
Dokumen yang tersimpan di gudang tersebut, ujar Firman, merupakan dokumen pemilu sebelumnya yang memang masa retensinya belum bisa dimusnahkan.
Sebagai informasi, menurut Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 43/2009 tentang Kearsipan menyebutkan, setiap dokumen yang diproduksi oleh instansi pemerintahan dan perguruan tinggi wajib memiliki masa retensi selama setidaknya 10 tahun.
"Ya itu dokumen-dokumen penting semua di sana (di gudang). Sebab masa retensinya kan penghapusan itu selama 5 tahun. Misalnya seperti formulir dokumen C1, C1 hologram. Itu masa retensinya panjang," tambah Firman.
Akibat belum bisa dimusnahkan, KPU Samarinda memutuskan untuk menyimpannya di gudang milik Pemkot Samarinda yang berlokasi di GOR Segiri.
"Kondisi terakhir saya belum tahu, ini masih ada tim yang ke sana untuk cek langsung ke gudang," tandasnya.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.