Politik

KPU Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di 21 Provinsi

Network — Kaltim Today 10 Januari 2025 04:32
KPU Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di 21 Provinsi
KPU resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih di 21 provinsi. (Dok. KPU)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih di 21 provinsi pada Kamis (9/1/2025). Penetapan ini dilakukan oleh KPU daerah masing-masing setelah tidak ada sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa penetapan ini mencakup juga pasangan kepala daerah terpilih di 275 kabupaten/kota.

“Berdasarkan data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), ada 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota yang tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilu di MK. Karena itu, KPU di wilayah tersebut dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih,” ujar Afifuddin melalui keterangan tertulisnya.

Proses ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada. Regulasi tersebut mengatur bahwa penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan setelah BRPK diterbitkan oleh MK, memastikan tidak adanya sengketa hukum terkait hasil pemilu.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa MK telah menerima 310 perkara sengketa pilkada, termasuk 23 perkara untuk pemilihan gubernur, 238 perkara untuk pemilihan bupati, dan 49 perkara untuk pemilihan wali kota. Sidang pendahuluan untuk perkara-perkara tersebut dimulai pada 8 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025. Tahapan berikutnya, yang melibatkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu, dijadwalkan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

“Setelah MK memutus seluruh sengketa, daerah yang terlibat perkara dapat melanjutkan tahapan sesuai putusan MK. KPU memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” tambah Afifuddin.

Berikut adalah daftar 21 provinsi yang telah menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa adanya gugatan di MK:

  1. Aceh
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Jambi
  5. Sumatera Selatan
  6. Bengkulu
  7. Lampung
  8. Kepulauan Riau
  9. Jakarta
  10. Jawa Barat
  11. Banten
  12. Bali
  13. Nusa Tenggara Barat
  14. Nusa Tenggara Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Selatan
  17. Kalimantan Utara
  18. Gorontalo
  19. Sulawesi Barat
  20. Maluku
  21. Papua Barat

KPU terus mengawal proses pemilu hingga tahap akhir, termasuk pelantikan pasangan calon terpilih. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi hasil pemilu dan memastikan keberlanjutan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya