Kukar

Kukar Turun PPKM Level 2, Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Prokes

Kaltim Today
06 Oktober 2021 08:46
Kukar Turun PPKM Level 2, Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Prokes
Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kutai Kartanegara (Kukar) kini sudah turun ke level II. Salah satu penyebabnya karena angka kasus Covid-19 terus melandai.

Meski pada 1 Oktober berdasarkan hasil rapat koordinasi evaluasi PPKM di luar pulau Jawa-Bali bersama Menko Bidang perekonomian, Kukar kembali untuk menerapkan PPKM level IV. Bupati Kukar, Edi Damansyah menuturkan, saat itu ada kesalahan data terkait perkembangan kasus Covid-19. Sehingga, pihaknya mencoba mengklarifikasi dan meluruskan kembali bahkan secara langsung bersurat ke pusat.

“Alhamdulillah pada hari ini sudah berada di level II. Kami meminta seluruh masyarakat dengan kondisi capaian level II ini tidak boleh abai terhadap Protokol Kesehatan,” kata Daman sapaan akrabnya, Selasa (5/10/2021).

Dalam waktu dekat, pihaknya sudah mempersiapkan kegiatan-kegiatan masyarakat seperti keagamaan, sosial kemasyarakatan. Selain itu, aktivitas perekonomian pun sudah mulai di dorong segera dibuka, salah satunya tempat wisata milik pemerintah dan swasta.

"Semuanya harus mematuhi prokes termasuk juga sudah divaksin," tutur Daman.

 

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Orang nomor satu di Kukar ini berharap, kedepan status level terus membaik sehingga nanti secara bertahap bisa beraktivitas normal kembali. Daman meminta masyarakat agar selalu bersinergi bersama pemerintah dan Satgas penanganan Covid-19 dalam upaya menekan penyebaran wabah tersebut.

“Dari ikhtiar yang kita lakukan ini yang paling utama adalah doa. Saya selalu minta doa kepada alim ulama, para tokoh agama dan tokoh masyarakat setiap melaksanakan ibadah agar terus berdoa sesuai keyakinan masing-masing supaya pandemi cepat diangkat dan dihilangkan oleh maha kuasa,” terang Ketua Satgas penanganan Covid-19.

Terkait kebijakan terbaru PPKM level II, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar dalam waktu dekat akan membuat Surat Edaran Bupati berkaitan dengan aturan kegiatan yang diperbolehkan dan tidak.

“Kami akan persiapkan administrasinya,” pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya