Kutim

Langgar Netralitas, Tiga TK2D Terancam Dipecat

Kaltim Today
03 November 2020 13:35
Langgar Netralitas, Tiga TK2D Terancam Dipecat
Tiga TK2D Melanggar Netralitas dalam Pilkada 2020 sedang diproses. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Diduga melanggar surat edaran Bupati Kutim terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), kini 3 oknum TK2D di lingkungan Pemkab Kutim terancam dipecat sebagai tenaga honorer.

Tiga orang TK2D tersebut awalnya sudah diingatkan agar tak terlibat dalam ranah politik, namun nyatanya TK2D terebut ngotot mendukung salah satu paslon.

Padahal tuntutan netralitas ASN dan TK2D itu termuat keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. Di dalamnya ada 16 poin larangan bagi ASN dalam masa Pilkada.

Di antaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak. Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik.

“Saya tegaskan pegawai pemerintahan tidak boleh terlibat dalam politik, itu untuk menjaga netralitas,” ungkap Pjs Bupati Kutim Muhammad Jauhar Efendi, Selasa (3/11/2020).

 

View this post on Instagram

 

Tidak ada kenaikan. Buruh bagaimana pendapatnya? #kaltim #samarinda #isrannoor

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

Tetapi, tenaga kontrak itu malah semakin nekat. Tak tanggung-tanggung, satu di antaranya bahkan menjadi ketua tim pemenangan.

Hal itu diterangkan oleh Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo. Satu pelaku tersebut berasal dari pegawai pemerintahan di Kecamatan Muara Bengkal dan dua lainnya dari Kecamatan Teluk Pandan.

“Jadi untuk di Muara Bengkal dia seorang TK2D yang menjadi ketua tim pemenangan paslon. Kita proses, karena yang bersangkutan berkeras untuk tetap menjabat TK2D juga ketua tim walaupun sudah diperingatkan,” bebernya.

Sedangkan, dua lainnya yang berasal dari kecamatan berbeda juga memiliki nasib sama, yakni sedang diproses oleh dinas terkait.

“Secara persuasif kita sudah menyarankan untuk pilih salah satu, tapi mereka berkeras. Akhirnya diproses oleh BKPP,” tuturnya.

[El | NON]


Related Posts


Berita Lainnya