Kukar
Meski Samboja dan Samboja Barat Tak Masuk, DPRD Kukar Segera Sahkan Perda RTRW
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Sesuai konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kukar 2021-2041 bakal segera disahkan. Meskipun Kecamatan Samboja dan Samboja Barat tak masuk di RTRW.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Dia mengungkapkan, DPRD Kukar diberi waktu dua minggu bekerja untuk menyelesaikan per Raperda RTRW. Setelah berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN, langkah selanjutnya Raperda bisa segera disahkan jadi Perda.
Menurutnya, RTRW sudah terharmonisasi dan terfasilitasi sehingga tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda.
"Saya sebagai Ketua Bapemperda meminta supaya ini sesegera mungkin diparipurna kan. Kalaupun ada penolakan dari sekelompok orang atau anggota yang menolak. Nanti diambil persetujuan dengan suara terbanyak," kata Ahmad Yani, Kamis (19/1/2023).
Dia tak menampik apabila nanti ada yang menolak, terutama perwakilan dari daerah pemilihan (Dapil) IV. Sebab mereka ada rasa kekhawatiran terhadap proses pembangunan, apabila Samboja dan Samboja Barat tidak masuk dalam RTRW.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan, memang secara pemetaan wilayah dua kecamatan tersebut tidak masuk dalam RTRW. Namun proses pembangunannya masih tetap menggunakan APBD Kukar. Selama, peraturan presiden tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan.
Namun, ketika peraturan presiden atau undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah resmi diterbitkan, Secara otomatis Samboja dan Samboja Barat masuk wilayah IKN. Jadi bukan lagi berada di Kukar ataupun Kaltim.
"Selama belum ada Perpres perpindahan IKN secara resmi itu masih bisa kita biayai dengan APBD Kukar. Kekhawatiran kawan-kawan kan itu saja," tutupnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.