banner

DISKOMINFO KUKAR

Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuk Tahap Akhir

Supri Yadha — Kaltim Today 29 September 2026 16:49
Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuk Tahap Akhir
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat menyampaikan tanggapan pemerintah di Rapat Paripurna. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 memasuki tahap akhir. 

Dalam Rapat Paripurna, pemerintah daerah memberikan tanggapan atas sejumlah catatan fraksi, dengan persoalan pinjaman kepada Bankaltimtara menjadi salah satu poin yang paling banyak disoroti.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Selasa (29/9/2026).

Dalam paripurna, Sunggono menyampaikan tanggapan pemerintah daerah mewakili Bupati Kukar atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.

“Hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Tahapannya setelah ini adalah rapat Banggar (Badan Anggaran), setelah itu nanti tinggal kesepakatan,” kata Sunggono.

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kukar karena nota yang diajukan pemerintah telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan. Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan penjelasan atas berbagai masukan yang disampaikan masing-masing fraksi.

“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” ucapnya.

Dari sejumlah catatan tersebut, persoalan pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara menjadi isu yang berulang disampaikan fraksi.

Sunggono menjelaskan, pemerintah telah memberikan tanggapan mengenai pinjaman tersebut. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, pemerintah menilai pinjaman telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Dan tadi juga sudah saya sampaikan tanggapan pemerintah bahwa itu insyaallah sudah memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, mendasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Sunggono.

Selain persoalan pinjaman, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menjadi bagian yang disampaikan pemerintah dalam tanggapan terhadap pandangan fraksi.

Beberapa waktu lalu, lanjut Sunggono, Pemkab Kukar mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 miliar, diperuntukkan untuk penanganan Karhutla.

“Kami mendapat dari pusat itu anggaran kurang lebih Rp10 miliar beberapa waktu yang lalu dan pemanfaatannya untuk penanganan karhutla dan kekeringan. Dan itu insyaAllah prosesnya sudah berjalan untuk bisa kita laksanakan,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]  



Berita Lainnya