Advertorial
DPRD Kukar Tunda Pengesahan RPJMD 2025–2029, Tunggu Kehadiran Bupati
Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (31/10/2025).
Namun, satu agenda penting yakni pengesahan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 harus ditunda lantaran tidak dihadiri Bupati maupun Wakil Bupati Kukar.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dihadiri Asisten II Setkab Kukar, Dafip Haryanto, sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten. Tiga laporan akhir Pansus tetap disampaikan, sementara agenda pengesahan RPJMD ditunda untuk menunggu kehadiran kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yani menjelaskan, penetapan RPJMD seharusnya dilakukan pada paripurna tersebut. Namun, sesuai aturan, proses pengesahan tidak dapat dilanjutkan tanpa tanda tangan Bupati atau Wakil Bupati.
“Tetapi karena Bupati belum dapat hadir, maka penandatanganan ditunda. Sesuai aturan, pengesahan Raperda harus ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati,” kata Yani.
Ia menegaskan, setelah RPJMD disahkan, DPRD Kukar akan segera melanjutkan agenda pembahasan nota Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
“Ini agenda penting dan mendesak untuk segera dibahas,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Pengelolaan Dinilai Belum Optimal, Komisi II DPRD Samarinda Susun Raperda Penataan Pasar
- DPR Sahkan Revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna Hari Ini
- DPRD Berau Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2025
- DPRD dan Pemda PPU Ketok Palu, Enam Raperda Siap Dijalankan
- Jelang Nataru, Bupati Kukar Monitoring Harga Bapokting di Pasar








