Advertorial
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Dibahas, DPRD Kukar Siap Sahkan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera disahkan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, memastikan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) telah selesai dan kini tinggal menunggu proses harmonisasi serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, laporan dan pembahasan Pansus berjalan lancar, termasuk konsultasi dengan sejumlah pihak terkait. Dari hasil pembahasan tersebut, secara substansi, Raperda dinilai sudah layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Seluruh tahapan pembahasan sudah selesai dan berjalan baik. Saat ini kami tinggal menunggu hasil harmonisasi dari provinsi sebelum disahkan secara resmi,” kata Yani, Sabtu (1/11/2025).
Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini, lanjut Yani, menjadi salah satu regulasi penting untuk mendukung upaya menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dari paparan asap rokok.
Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan seluruh fasilitas publik, tempat kerja, dan ruang umum dapat menerapkan aturan bebas asap rokok secara konsisten demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Meski ada sebagian pihak yang merasa keberatan karena ruang merokok akan lebih terbatas, aturan ini dibuat demi kebaikan bersama. Tujuannya agar masyarakat bisa menikmati udara yang sehat dan lingkungan yang lebih nyaman,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Ketua DPRD Kukar Ajak Siswa SMK Geologi Pertambangan Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja
- Penguatan Demokrasi Daerah, Shemmy Tekankan Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Pengelolaan Dinilai Belum Optimal, Komisi II DPRD Samarinda Susun Raperda Penataan Pasar
- DPRD dan Pemda PPU Ketok Palu, Enam Raperda Siap Dijalankan
- Pilkada Terlalu Mahal, Presiden Prabowo Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD








