Daerah

Pemkab dan DPRD Kukar Setujui 5 Raperda dan 2 Perda, Termasuk Pengembangan Pesantren

Supri Yadha — Kaltim Today 13 Mei 2026 07:52
Pemkab dan DPRD Kukar Setujui 5 Raperda dan 2 Perda, Termasuk Pengembangan Pesantren
Lima raperda dan dua Perda disetujui. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang disetujui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dan DPRD Kukar, pada Rapat Paripurna, Senin (11/5/2026) kemarin.

Kelimanya terdiri dari Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kukar tahun 2025-2045, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.

Keempat, Raperda tentang peran serta dunia usaha dalam kemajuan destinasi wisata hiburan dan pariwisata, serta terakhir Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren. 

“Beberapa raperda yang diusulkan sudah disetujui, satu Raperda dari DPRD, dan empat dari pemerintah,” kata Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.

Selain itu, ada dua raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Yaitu Perda pengelolaan dan pengembangan perikanan budidaya air tawar, dan Perda pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra.

“Ada dua penetapan perda yang mungkin akan ditindaklanjuti dengan mengusulkan nomor registernya,” sambung Taufik.

Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang sempat belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.

Taufik menjelaskan hal tersebut terjadi karena kendala teknis. Saat rapat berlangsung, bahan yang disiapkan belum rampung karena pihak Kesra sedang memiliki agenda lain.

Namun setelah rapat diskors, draft Raperda tersebut akhirnya dikirim dan mendapat persetujuan pemerintah daerah.

“(Kabag) Kesra ada kegiatan, jadi waktu ditelefon bahannya masih belum selesai. Setelah di-skorsing baru dikirim draftnya, jadi sudah disetujui karena sudah ada tanggapannya,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya