Kukar
Pemkab Kukar Ikuti Kebijakan Pelonggaran Masker di Luar Ruangan
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan, Selasa (17/5/2022) kemarin. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kebijakan Pemkab mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat dengan menyesuaikan kondisi di daerah. Kalau selama ini kita ikuti pemerintah pusat terhadap upaya penanganan di daerah, kita tidak masalah pada kebijakan tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono pada Rabu (18/5/2022).
Untuk penerapannya tidak bertahap tetapi langsung. Presiden juga menyampaikan untuk ruang terbuka sudah dilonggarkan tidak menggunakan masker. Sedangkan ruang tertutup maupun tempat keramaian masih harus pakai masker.
Dia menyebutkan, kondisi Kukar dalam beberapa minggu ini tidak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Meski begitu, vaksinasi tetap terus berjalan hingga sekarang.
"Dari laporan di lapangan, Camat, Kapolsek, Danramil masih tetap melaksanakan itu untuk umum," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis