Samarinda
Pemkot Bakal Revisi Perda RTRW, DPRD Samarinda Siap Bentuk Pansus
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda saat ini tengah menggodok revisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034.
Perda RTRW yang terdiri dari 113 pasal itu sebagian akan direvisi mengikuti perkembangan zaman dan tata ruang pembangunan di Samarinda.
Revisi Perda RTRW itu merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Dia menjelaskan, kronologis dari revisi perda tersebut sejak berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada 2020 silam.
"Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail," ungkap Angkasa, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (08/03/2022).
Setelah diserahkan draf revisi Perda RTRW itu, kata Angkasa, pihaknya mempelajari ada pasal yang harus diubah untuk proses pembangunan Samarinda ke depan.
"Secara subtansinya, perda itu akan diubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau. Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan," jelas Angkasa.
Angkasa mengaku, pihaknya pun sempat memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait untuk mendiskusikan masalah revisi perda tersebut. Tapi, masih menemukan banyak kejanggalan.
"Kami merasa waktu itu Pak Jaang masih memimpin, perda itu direvisi terkesan tergesa-gesa. Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW ini dengan waktu yang singkat," pungkasnya.
Kemudian, Komisi III DPRD Samarinda memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan hingga diparipurnakan. Sebab, menurutnya persiapan revisi perda tersebut masih belum matang.
"Jadi kami berinisiatif mengusulkan ke Pak Jaang, agar revisi perda ini tidak dilanjutkan. Tapi sebaiknya menunggu wali kota yang baru karena sudah mendekat masa berakhirnya Wali Kota Syaharie Jaang," terang Politikus PDIP itu.
Lalu, setelah kepemimpinan Syaharie Jaang berakhir dan diganti dengan Andi Harun-Rusmadi, revisi Perda RTRW pun bakal diajukan kembali.
Namun, dikatakan Angkasa, revisi Perda RTRW masih dalam proses penggodokan, belum ada draf yang diserahkan ke DPRD Samarinda. Sehingga, saat ini pihaknya juga masih menunggu.
"Kami masih menunggu, informasinya tetap dilanjut revisi perda itu," kata Angkasa.
Disebutkan Angkasa, jika drafnya sudah diserahkan, maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memperlajari atau melakukan koreksi terhadap draf revisi perda tersebut.
"Di internal kami sudah mempersiapkan, sudah ada pembahasan khusus. Kalau sudah diserahkan, langsung kami tunjuk ketua Pansusnya, dan eksekusi revisi Perda RTRW itu," jelasnya.
[SDH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tata Ruang Berkualitas, PUPR PPU Ungkap Pembahasan RTRW Terbaru
- Pasca Pemilu 2024, Komisi I DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu
- Pencurian Kabel LPJU di Samarinda, DPRD Imbau Masyarakat Terlibat Pengawasan
- Lewat Acara "Tumbuk Caleg", Puluhan Gen Z dan Milenial Uji Gagasan Lima Calon Legislator Kota Samarinda
- Revitalisasi Pasar Pagi Dinilai Cacat Prosedur, Abdul Rohim Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Total