DPRD BONTANG

Pansus RTRW DPRD Bontang Wanti-wanti Konflik Tata Ruang Hambat Investasi

Kaltim Today
04 Agustus 2026 15:10
Pansus RTRW DPRD Bontang Wanti-wanti Konflik Tata Ruang Hambat Investasi
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (Laz/Kaltim Today)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mengingatkan agar penyusunan RTRW tidak menyisakan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berpotensi menghambat investasi di masa mendatang.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan setiap data dan peta yang digunakan pemerintah harus dipastikan sinkron sebelum RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan sehingga tidak boleh menyimpan persoalan mendasar.

Ia menjelaskan, salah satu fokus pembahasan saat ini adalah mencocokkan seluruh data melalui proses delineasi peta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kawasan yang memiliki dua peruntukan berbeda.

"Kami tidak hanya menerima angka yang disampaikan pemerintah. Semua harus dibuktikan melalui delineasi peta agar terlihat apakah benar sesuai atau justru masih ada kawasan yang tumpang tindih," ujar Joni, Selasa (4/8/2026).

Hingga kini, Pansus masih menemukan indikasi belum sinkronnya sejumlah data, termasuk terkait luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Menurutnya, validitas data baru dapat dipastikan setelah seluruh peta dioverlay dan dibandingkan dengan kondisi di lapangan.

Sebagai contoh, ia menyebut satu bidang lahan dapat saja tercatat sebagai RTH, tetapi setelah dilakukan overlay ternyata sebagian lahannya masuk dalam kawasan industri. Kondisi seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penetapan tata ruang.

Selain RTH, Pansus juga memberi perhatian terhadap potensi tumpang tindih antara kawasan industri dan kawasan mangrove yang perlindungannya telah diatur pemerintah pusat melalui peta mangrove nasional.

Joni menilai, apabila konflik pemanfaatan ruang tersebut tidak diselesaikan sejak tahap penyusunan RTRW, proses perizinan investasi di kemudian hari berisiko menghadapi kendala.

"Kami masukkan persoalan ini sebagai daftar inventarisasi masalah untuk dibahas bersama kementerian. Tujuannya agar tidak muncul konflik kepentingan ketika perda sudah berlaku," katanya.

Ia menegaskan, Pansus tidak sekadar mengejar penyelesaian pembahasan RTRW, tetapi ingin memastikan setiap struktur ruang dan pola ruang disusun berdasarkan data yang akurat agar dapat diterapkan secara efektif.

"Perencanaan yang baik harus dibangun di atas riset dan data yang valid. Kalau basis datanya lemah, maka perencanaannya juga sulit diterapkan. Itu yang sedang kami pastikan dalam pembahasan RTRW ini," pungkasnya.

[ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya