DPRD BONTANG

Herkes Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Etika dalam Pengajuan Revisi RTRW oleh PKT

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 31 Juli 2026 14:16
Herkes Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Etika dalam Pengajuan Revisi RTRW oleh PKT
Anggota Pansus RTRW Bontang, Heri Keswanto. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Anggota Pansus Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengkritik langkah PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) yang disebutnya mengajukan usulan perubahan RTRW langsung ke pemerintah pusat tanpa melalui Pemkot Bontang dan DPRD.

Menurut Heri, langkah tersebut tidak hanya menyalahi mekanisme penyusunan RTRW, tetapi juga mencerminkan persoalan etika dalam hubungan antara perusahaan dengan pemerintah daerah.

"Saya sampaikan kemarin ke pemerintah, coba ditaruh sedikit mukanya pemerintah itu. Masa PKT bisa mengajukan langsung ke kementerian terkait revisi RTRW tanpa sepengetahuan pemerintah dan DPRD," kata Heri kepada Kaltimtoday.co, belum lama ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kementerian kemudian mengarahkan agar usulan perubahan RTRW tetap diproses melalui pemerintah daerah. Sebab, penyusunan maupun perubahan RTRW harus diawali dari tingkat daerah sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

"Akhirnya kementerian mengarahkan bahwa terkait draf usulan RTRW itu harus melalui dari bawah, tidak boleh langsung ke kementerian," ujarnya.

Adapun saat ini, kata dia, kendati usulan itu sudah diajukan ke DPRD, namun hingga kini baru sebatas diterima sebagai berkas dan belum masuk ke dalam draf perubahan RTRW. Sebab, usulan itu masih harus melalui kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Bontang, sekaligus dikonsultasikan dari sisi hukumnya.

"Posisi hari ini belum menjadi kesepakatan untuk menjadi draf usulan. Berkasnya baru diterima saja, tetapi belum masuk dalam draf usulan perubahan. Persoalan ini masuk di tengah jalan, bukan di awal, sehingga kami harus berkonsultasi dulu terkait aspek hukumnya," jelasnya.

Selain menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur, Heri mengaku cuku kecewa sebab PKT seolah mengabaikan peran pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

"Itu persoalan etik juga yang kurang dari PKT. Seolah-olah tidak terlalu menganggap pemerintah dan DPRD," tegasnya.

Politikus Gerindra itu berharap kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, apabila perusahaan dapat mengajukan usulan langsung ke pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menjadi preseden bagi perusahaan lain sekaligus menciptakan kesan hubungan pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan tidak berjalan harmonis.

"Saya tidak mau hal seperti ini terulang lagi. Nanti dari pusat bisa menganggap kita di daerah tidak harmonis. Kalau cara seperti ini dibiarkan, nanti bisa saja diikuti perusahaan-perusahaan lain," katanya.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Anggono Wijaya, menyebut hubungan perusahaan bersama Pemkot dan DPRD Bontang selama ini baik-baik saja. Pun menurutnya dalam mengusulkan perubahan RTWR, PKT sudah menjalankan semuanya sesuai prosedur yang berlaku. 

''Hubungan PKT dengan Pemkot ataupun DPRD baik-baik saja, tidak ada masalah. Terkait pengajuan RTRW, kami sudah ikut sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku, jadi kami tidak pernah membuat usulan ke kementerian,'' katanya ketika dikonfirmasi. 

Adapun, PKT mengusulkan perubahan peruntukan sebagian kawasan Wanatirta dalam pembahasan revisi RTRW Kota Bontang. Usulan tersebut mencakup pemanfaatan lahan seluas lebih dari 300 hektare, termasuk untuk kawasan permukiman, sarana olahraga, dan sejumlah fasilitas penunjang perusahaan.

Usulan itu masih menjadi pembahasan Pansus RTRW dan belum masuk dalam draf perubahan Raperda RTRW.

[ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya