Daerah
Respons Keluhan Pedagang, Pemkab Kukar Review Perda Tangga Arung Square
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Beban retribusi dan persoalan parkir di Pasar Tangga Arung Square (TAS) menjadi keluhan utama pedagang di tengah kondisi pasar yang belum ramai pengunjung. Situasi ini pun mendapat perhatian dari Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin.
Rendi mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan tersebut, khususnya terkait besaran retribusi yang sebelumnya dinilai terlalu tinggi. Setelah dilakukan pengecekan ulang, tarif tersebut telah dikembalikan ke angka semula, yakni Rp600 per meter persegi.
Selain itu, persoalan pengelolaan parkir juga menjadi sorotan. Menurutnya, pengaturan parkir harus mengedepankan prinsip saling menguntungkan bagi semua pihak.
“Pedagang untung, pengunjung untung, pemerintah juga untung karena bangunan pasar ini Rp500 miliar lebih dibangun menggunakan uang rakyat,” kata Rendi.
Menurutnya, investasi besar dari anggaran publik tersebut harus mampu dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Ke depan, pasar diharapkan bisa mandiri tanpa terus bergantung pada pembiayaan APBD.
Menurutnya, tidak logis jika bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah masih harus disubsidi setiap tahun tanpa menghasilkan pemasukan yang sepadan.
Untuk itu, pengelolaan pasar sementara ini dipegang sepenuhnya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Kami minta untuk dinas pegang alih seluruhnya, tidak ada satu pun pihak yang boleh masuk ke Tangga Arung hari ini kecuali dinas,” ungkap Rendi.
Ia menekankan, seluruh aspek pengelolaan, mulai dari parkir, retribusi hingga operasional pasar, berada di bawah kendali Disperindag. Namun demikian, masyarakat tetap didorong untuk berpartisipasi dalam meramaikan pasar melalui berbagai kegiatan atau event.
Langkah kolaboratif tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kunjungan dan membantu pedagang agar lebih produktif.
“Tapi kalau untuk pengelolaan, ada yang mau panen sendiri di situ, nggak boleh. Nggak ada,” tegasnya.
Rendi juga memberikan waktu satu bulan kepada Disperindag untuk melakukan penataan ulang, baik melalui DPRD, Peraturan Daerah (Perda) dan aturan sebagai acuan menjalankan roda perekonomian pasar.
Ia menilai, keberadaan standar operasional prosedur (SOP) yang kuat menjadi kunci agar aktivitas pasar dapat berjalan optimal. Tanpa aturan yang jelas, menurutnya, sulit bagi Pasar Tangga Arung Square untuk berkembang.
Bahkan, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut bisa berdampak pada pasar lain, seperti Pasar Mangkurawang.
“Nah artinya, kita ingin bermula dari Pasar Tangga Arung Square, yang notabene ini bangunan bagus, mewah, tapi retribusi murah. Masa nggak bisa ramai sih,” ungkapnya.
Terkait penertiban pasar tumpah di sekitar kawasan. Rendi menilai langkah tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Penataan akan difokuskan terlebih dahulu pada optimalisasi pasar utama.
Ia menambahkan, DPRD Kukar juga telah sepakat untuk segera melakukan pembahasan ulang terhadap regulasi yang ada sebagai dasar penataan pasar ke depan.
“Jadi SOP itu dulu diperbaiki, teman-teman DPRD juga sudah bersepakat mulai Senin ini akan dibahas melalui review perda,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- DPRD dan Pemkot Balikpapan Sahkan 22 Pembentukan Perda
- Soroti Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Rudi: Perlu Dilengkapi dengan Perbup
- Isran Noor Segera Revisi Pergub Nomor 49/2020, DPRD Kaltim Sambut Positif
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara
- Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum Layak









