Daerah
Hanya Setor PAD Rp 500 Juta, DPRD Samarinda Soroti Skema Bagi Hasil Varia Niaga di Teras Samarinda
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda menjadi sorotan tajam Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut tercatat hanya menyetorkan dana sebesar Rp 500 juta sepanjang tahun 2025.
Rendahnya setoran tersebut dinilai sangat minim mengingat potensi besar aset yang dikelola, terutama di kawasan Teras Samarinda. Persoalan tata kelola dan efektivitas manajemen dalam mengoptimalkan aset produktif milik pemerintah kota pun kini dipertanyakan oleh legislatif.
Wakil Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan realisasi pendapatan tersebut jauh dari ekspektasi. Ia menilai Varia Niaga seharusnya mampu memberikan sumbangsih yang lebih signifikan untuk mendongkrak pendapatan daerah.
"Itu sangat jauh dari ekspektasi kami, karena kami berharap bisa lebih besar daripada itu," ujar Abdul Rohim.
Berdasarkan pendalaman Pansus, salah satu titik lemah ditemukan pada pengelolaan sektor komersial di Teras Samarinda, mulai dari parkir, kafe, hingga fasilitas jetski. Fasilitas tersebut ternyata tidak dioperasikan secara mandiri oleh perumda, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga.
Skema bagi hasil dalam kerja sama tersebut dianggap tidak ideal karena Varia Niaga hanya menerima porsi yang sangat kecil. Abdul Rohim mengungkapkan bahwa dari operasional kafe dan jetski, perumda hanya mendapatkan dana bagi hasil sebesar 10 persen.
"Varia Niaga hanya mendapatkan dana bagi hasil 10 persen. Angka itu sangat kecil sekali," ungkapnya.
Rohim menekankan bahwa skema ini mengakibatkan hilangnya potensi keuntungan maksimal. Menurutnya, keuntungan akan jauh lebih optimal jika perumda mengelola unit usaha tersebut secara mandiri tanpa melibatkan perantara swasta.
Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, turut melayangkan kritik keras. Ia menyoroti fakta bahwa lahan yang digunakan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Samarinda yang dikembangkan menggunakan dana APBD, sehingga bagi hasil 10 persen dinilai tidak masuk akal.
"Soal bagi hasil, ya kami enggak setuju kayak gitu. Temuan kami soal hal kerja samanya. Karena kan itu lahan-lahan yang digunakan punya pemerintah kota masuk aset," tegas Sukamto.
Sebagai langkah konkret, Pansus DPRD Samarinda akan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mendesak perubahan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Sukamto menginginkan adanya penyesuaian angka bagi hasil yang lebih adil dan menguntungkan bagi daerah.
"Tindak lanjut ke depannya, nanti dari Pansus akan merekomendasikan soal perubahan kontrak. Jadi, sifatnya bukan cuma fee 10 persen saja mungkin bisa berbagi 50:50," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah









