Nasional
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Kaltimtoday.co - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021 mendatang.
Hal itu diungkap dalam rapat virtual persiapan pengadaan CASN 2021 yang diikuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang membahas perihal teknis seleksi pada Kamis, (6/5/2021) silam.
Dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 akan menerapkan skema Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Diketahui, jumlah kebutuhan ASN pada 2021 sebanyak 1.275.387 orang, sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Adapun pendaftaran CPNS akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat pendaftaran:
1. CPNS
Ketentuan umum pendaftar CPNS 2021, yaitu:
- Berusia 18-35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.
Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelamar:
- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).
2. PPPK non guru
Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:
- WNI Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
- Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.
Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.
Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.
3. PPPK guru
Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:
- Honorer THK-II sesuai database di BKN
- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:
- Tes dilakukan sebanyak 3 kali
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Jadwal Seleksi
Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:
- Pengumuman seleksi: 30 Mei - 31 Juni 2021
- Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1-11 Juni 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
- Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3)
- Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021
- Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021
Jadwal di atas dapat disesuaikan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan.
Dokumen yang disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta dapat menyiapkan sejumlah dokumen, meliputi:
- Pas foto berlatar merah
- KTP (bagi yang belum mempunyai bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)
- Kartu Keluarga Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
[RWT]
Related Posts
- RSUD RAPB PPU Upayakan Penuhan SDM, Perawat dan Bidan Jadi Prioritas
- Catat! Daftar 7 Kementerian Umumkan Formasi CPNS 2024
- Resmi Dibuka! Berikut Syarat, Nominal, dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66
- Catat! Berikut Formasi CPNS-PPPK 2024 Kemenag, Kemendikbud, dan Kemenkes
- 211 PPPK Bontang yang Baru Dilantik Bakal Terima THR Idulfitri 2024, Ini Rinciannya!