DISKOMINFO KUKAR
Permudah Dokumen Kependudukan, Pemkab Kukar Sediakan Layanan Akta Langsung Jadi di RSUD AMI
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir di Kabupaten Kutai Kartanegara kini semakin dipermudah melalui inovasi pelayanan terpadu.
Melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Kukar dengan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Idris di Kecamatan Muara Badak, bayi yang baru dilahirkan bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga yang telah dimutakhirkan, serta Kartu Identitas Anak.
Kesepakatan kerja sama pelayanan kependudukan tersebut ditandatangani secara resmi pada Jumat (16/10/2026).
Asisten II Sekda Kukar sekaligus Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar, Muhammad Iriyanto, menyampaikan bahwa layanan ini dirancang agar orang tua tidak perlu repot mengurus dokumen kependudukan anak secara terpisah seusai persalinan.
"Intinya, substansi dari dokumen kerja sama itu adalah bagaimana nanti jika ada ibu yang melahirkan di rumah sakit tersebut, bayinya sudah langsung mendapatkan akta kelahiran, KK yang dimutakhirkan, dan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Iriyanto, Sabtu (17/10/2026).
Selain penerbitan dokumen bagi bayi baru lahir, kerja sama ini mencakup percepatan pelayanan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit.
Iriyanto menjelaskan, setelah surat keterangan kematian diterbitkan oleh pihak rumah sakit, data tersebut dapat langsung diinput ke aplikasi Disdukcapil melalui narahubung rumah sakit.
Proses terpadu ini memungkinkan akta kematian terbit dalam hitungan jam, sehingga keluarga ahli waris tidak perlu mengurus secara manual ke kantor Disdukcapil.
"Dalam hitungan jam, sudah bisa diterbitkan akta kematiannya sehingga tidak merepotkan ahli warisnya untuk mengurus akta kematian," ujar Iriyanto.
Dokumen yang telah diterbitkan selanjutnya dikirimkan dalam bentuk salinan digital untuk dicetak oleh pihak rumah sakit dan diserahkan langsung kepada keluarga pasien.
Guna mendukung kelancaran penerbitan akta kelahiran, Iriyanto menyarankan manajemen rumah sakit menyediakan daftar referensi nama bayi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Daftar nama tersebut diharapkan dapat membantu para orang tua yang belum menentukan nama bagi anak mereka saat proses persalinan berlangsung.
Pencantuman nama pada dokumen kependudukan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan aturan tersebut, nama yang dicantumkan paling sedikit terdiri dari dua kata serta tidak diperbolehkan menggunakan angka maupun tanda baca.
"Jadi, saya sarankan nanti tim dari rumah sakit membuat daftar nama-nama indah, baik itu yang Islami, kemudian nama artis, dan lainnya, diberikan pilihan yang sesuai dengan ketentuan Permendagri," kata Iriyanto.
Melalui program integrasi ini, Disdukcapil Kukar berkomitmen memastikan setiap bayi memperoleh identitas resmi sejak hari pertama kelahiran, sekaligus memangkas birokrasi administrasi kependudukan.
Layanan integrasi dokumen kependudukan ini sebelumnya juga telah diterapkan di sejumlah rumah sakit di wilayah Kukar hingga rumah sakit rujukan di Kota Samarinda.
[TOS | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Karhutla Hanguskan 35 Hektare Lahan Tepi Tol Balsam Kukar, Asap Pekat Batasi Jarak Pandang Pengendara
- Usai Viral Foto di Singapura, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Enggan Layani Doorstop Wartawan
- Diskominfo Kaltim Klarifikasi Foto Viral di Singapura: Gubernur Rudy Mas'ud Medical Check-up Pakai Dana Pribadi
- Faktor yang Membedakan Wealth Partner Strategis dari Penyedia Layanan Finansial Konvensional
- Viral Foto Rudy Mas’ud Sarapan di Marina Bay Sands Singapura, Diskominfo: Benar, Beliau Sedang Check Up Kesehatan









