Daerah

Pokja 30 Soroti Panjangnya Akses Informasi Pertambangan di Kaltim

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 28 September 2026 18:49
Pokja 30 Soroti Panjangnya Akses Informasi Pertambangan di Kaltim
Tangkapan layar Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo saat menyampaikan pemaparan. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan sejumlah dokumen milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Namun 80 hari semenjak putusan itu, perusahaan tersebut masih belum memenuhi putusan yang telah berstatus hukum tetap itu. 

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, mengatakan kondisi tersebut menjadi persoalan bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan, terlebih hal ini seiring dengan memperingati Hari Hak Untuk Tahu. 

Menurutnya, keterbukaan informasi seharusnya memudahkan masyarakat memperoleh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, terutama dokumen yang dapat digunakan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jangkauannya semakin panjang, akhirnya menambah beban masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut,” kata Buyung.

Ia menilai panjangnya proses permohonan informasi menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat di daerah. Selain persoalan jarak dan waktu, terdapat sejumlah tahapan serta batas waktu dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Buyung menyebut dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) memiliki nilai penting bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Dokumen tersebut, kata dia, tidak semata-mata merupakan administrasi perusahaan, tetapi dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk membandingkan antara rencana, komitmen, dan pelaksanaan kegiatan perusahaan di lapangan.

“Warga dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengawasi apakah perencanaan pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan, termasuk rencana kerja dan kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Buyung, informasi terkait rencana kegiatan pertambangan juga dibutuhkan untuk mengetahui berbagai aspek operasional perusahaan, termasuk produksi, reklamasi, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Khusus dokumen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, warga dapat mengetahui program, sasaran, lokasi, indikator manfaat, hingga realisasi kegiatan yang ditujukan bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memastikan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diakses masyarakat hingga tingkat daerah. Langkah tersebut dinilai dapat memangkas rantai birokrasi sekaligus mempercepat pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

“Yang diharapkan adalah informasi itu bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat, terutama masyarakat lingkar tambang, lingkar hutan, dan wilayah terdampak lainnya,” katanya.

Buyung menambahkan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan maupun pemenuhan komitmen terhadap lingkungan dan warga sekitar.

[RWT] 



Berita Lainnya