Bontang

Polres Bontang Grebek Pengguna Sabu di Rumahnya

Kaltim Today
06 Agustus 2020 17:10
Polres Bontang Grebek Pengguna Sabu di Rumahnya

Kaltimtoday.co,Bontang - Masih ada saja warga yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis barang haram. Berbagai instansi pemerintah dan berbagai elemen masyarakat sibuk melakukan pencegahan dan percepatan penanggulangan wabah Corona, namun tidak dengan 2 pria ini.

MS (40) yang merupakan warga Bukit Pasir RT 26 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat atau alamat sesuai KTP Jalan Kapal Pinisi 7 RT 14 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara dan YP (19) warga RT 8 Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur ditangkap polisi saat membungkus narkotika jenis sabu di rumahnya.

Keduanya ditangkap di rumah MS. Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,66 gram, Kamis (6/8/2020).

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu di dalam kotak bedak dan 4 poket sabu di dalam kotak warna biru bermotif bunga yang terletak di samping tempat duduk MS. MS pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selain itu, polisi juga mendapati 8 poket sabu di kantong celana yang dipakai oleh YP.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, serta 2 unit HP.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH mengatakan, penangkapan pelaku peredaran gelap barkoba itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah karena lingkungannya sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

"Saat ini masih dalam pengembangan, dari mana asal barang haram tersebut diperoleh dan bagaimana cara mendapatnya. Namun mereka mengakui bila menjalani bisnis barang haram ini sudah sekitar tiga bulanan," terang Kasat Reskoba.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Bontang. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya