Nasional

Polri dan BPOM Rekomendasikan Pelarangan Vape ke MUI, Kapolri Terbitkan Larangan Internal

Network — Kaltim Today 02 November 2026 16:03
Polri dan BPOM Rekomendasikan Pelarangan Vape ke MUI, Kapolri Terbitkan Larangan Internal
Cairan rokok elektronik (vape). (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah membahas rencana pengawasan ketat hingga wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Kedua lembaga tersebut juga secara resmi merekomendasikan pelarangan vape kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikaji lebih lanjut berdasarkan data klinis dan fakta lapangan.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Isu vape menjadi salah satu fokus penguatan penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat. Polri dan BPOM telah menyerahkan berkas data dampak kesehatan dan potensi salah guna rokok elektrik kepada MUI.

“Kami menyampaikan untuk merekomendasikan pelarangan, sehingga MUI mudah-mudahan juga nanti akan ada kajian khusus terkait dengan data dan fakta yang sudah kita miliki, baik Polri maupun BPOM,” ujar Suyudi di Mabes Polri,Senin (2/11/2026).

Larangan Internal Bagi Anggota Polri

Sebagai langkah awal sebelum regulasi nasional diberlakukan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menerbitkan surat edaran larangan penggunaan hingga peredaran vape di lingkungan internal kepolisian.

Suyudi menegaskan, personel yang kedapatan mengonsumsi vape berbahan kimia sintetis akan dijatuhi sanksi disiplin.Sementara jika cairan (liquid) rokok elektrik tersebut terbukti mengandung zat narkotika, personel bersangkutan akan diproses secara pidana.

“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegas Kapolri.

Pengawasan Kratom, Obat Terlarang, hingga Program MBG

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kerja sama penindakan dengan Polri juga diperluas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, seperti tramadol, heksamin, dan ketamin.

Selain itu, kedua pihak menyoroti regulasi pemanfaatan tanaman kratom agar memiliki payung hukum yang jelas serta tidak disalahgunakan oleh generasi muda.

Pertemuan tersebut juga membahas pengawalan mutu dan keamanan pangan pada program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) serta jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengawasan mencakup rantai pasok apotek, cold storage,hingga produk olahan pangan yang diperjualbelikan.

Taruna menambahkan, BPOM dan Polri turut memperketat pengawasan perdagangan digital (e-commerce). Hingga Oktober 2026, BPOM mendeteksi sekitar 1,5 juta tautan penjualan produk ilegal atau berbahaya di platform digital dengan nilai dampak ekonomi diperkirakan mencapai Rp 350 miliar. 

[RWT] 



Berita Lainnya