Nasional

Prabowo Instruksikan Kapolri Tindak Tegas Listyo Sigit Cs secara Transparan 

Network — Kaltim Today 04 November 2026 19:51
Prabowo Instruksikan Kapolri Tindak Tegas Listyo Sigit Cs secara Transparan 
Prabowo. (Dok. Kemensetneg)

Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk menindak tegas tiga jenderal perwira tinggi yang terseret skandal dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik. Salah satu tersangka utama yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Kepala Negara menekankan agar seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, terbuka, dan transparan tanpa ada upaya untuk menutupi kesalahan oknum.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Arahan Langsung Usai Laporan Kapolri

Prasetyo menyampaikan bahwa arahan tegas tersebut dilayangkan Presiden Prabowo tepat setelah menerima laporan resmi dari Kapolri mengenai progres pengusutan jaringan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh publik nasional. 

Pemerintah memandang persoalan ini sebagai ancaman serius terhadap keamanan negara yang wajib disikapi dengan tindakan penegakan hukum tanpa pandang bulu, terlebih karena melibatkan pejabat tinggi.

Kendati kasus ini menjadi sorotan luas, Istana memastikan operasional dan fungsi pelayanan publik Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto tetap berjalan normal dan solid.

Tegaskan Penyadapan Ilegal Tindakan Oknum

Prasetyo menegaskan bahwa tindakan illegal tapping yang disangkakan kepada Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi merupakan perbuatan perorangan (oknum) dan bukan kebijakan institusi.

"Kami berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki.Sehingga, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan oleh beberapa oknum-oknum tertentu," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo Sigit bersama dua jenderal kepolisian aktif sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026), sementara satu perwira lainnya masih diperiksa intensif sebagai saksi. Imbas penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo telah resmi mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala KSP. 

[RWT] 



Berita Lainnya