Nasional

Prabowo Tegaskan Sekolah Gratis, 20 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Guru Non-ASN

Kaltim Today
23 September 2026 19:01
Prabowo Tegaskan Sekolah Gratis, 20 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Guru Non-ASN
Mendikdasmen Abdul Mu’ti memberikan keterangan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan gratis bagi masyarakat di jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk taman kanak-kanak.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet di Istana Kepresidenan yang membahas penguatan sektor pendidikan nasional, peningkatan kualitas pembelajaran, serta kesejahteraan guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan penekanan khusus terhadap penyediaan layanan pendidikan gratis tersebut.

"Pak Presiden memberikan penekanan terhadap komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Ini juga dimulai dari taman kanak-kanak," ujar Abdul Mu’ti usai rapat terbatas.

Guna mendukung program pendidikan gratis, pemerintah mengoptimalkan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Mulai tahun ini, seluruh murid di tingkat TK dan SD berhak menerima dana BOS, sementara dana PIP disalurkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dana BOS dapat dialokasikan untuk biaya operasional sekolah, perbaikan ringan sarana dan prasarana, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pembayaran gaji guru non-ASN.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar menggunakan dana BOS dengan batasan persentase tertentu.

"Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayar dari dana BOS. Persentasenya, 20% dari dana BOS bisa digunakan untuk operasional dan gaji guru non-ASN di sekolah negeri," jelas Abdul Mu'ti.

Adapun mekanisme penggajian guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Selain perluasan akses, rapat terbatas tersebut juga menyepakati peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan kompetensi tenaga pengajar dengan alokasi anggaran dari APBN.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sejalan dengan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pembangunan SDM berkualitas dan merata.

[TOS]



Berita Lainnya