Kaltim
Rancangan Perda Retribusi Kaltim Diminta Berikan Kepastian Hukum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Selasa (17/11/2020), Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan uji publik terkait rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur soal retribusi. Diberitakan sebelumnya, uji publik tersebut memang dijadwalkan hari ini dengan mengundang pihak akademisi dan masyarakat agar raperda tersebut bisa lebih disempurnakan lagi.
Bertempat di Crystal Grand Ballroom 1 Hotel Mercure Samarinda, ada beberapa raperda yang dibahas. Pertama adalah perubahan kedua dari peraturan daerah (Perda) Nomor 1/2012 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 2/2012 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda Nomor 3/2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Pada kesempatan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan masyarakat nampak hadir. Veridiana Huraq Wang selaku ketua Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan bahwa para akademisi memberi saran kepada pihaknya agar setiap pasal di raperda retribusi tersebut disertai kepastian hukum. Terpenting, mesti dijelaskan secara eksplisit karena raperda yang dulunya diajukan ke pemerintah pusat justru tidak diamini.
Lihat postingan ini di Instagram
"Kita ingin perda ini nantinya berfungsi dengan baik. Sehingga tadi, kita sepakat untuk selalu melihat bahwa pengayaan terhadap raperda ini berdasarkan payung hukum yang ada di atasnya. Jadi tidak menyimpang," ungkap Veridiana saat ditemui awak media.
Kemudian, penetapan terhadap harga retribusi. Sebab pada akhirnya, perda ini akan melampirkan penetapan harga terhadap objek retribusi. Harus ada dasar acuannya. Sehingga, dasar acuan itulah yang diminta untuk dipertegas. Jangan sampai, penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan dengan indeks yang ada di masyarakat.
Ditanya apakah ada target agar 3 raperda retribusi tersebut bisa disahkan menjadi perda pada akhir tahun ini, Veridiana menyebut saat ini sudah masuk 80 persen tahapan. Kemudian, akan diajukan ke pimpinan untuk mendapat persetujuan. Dilanjutkan dengan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau nanti sudah difasilitasi dan sesuai, tinggal implementasinya di lapangan oleh OPD terkait," pungkas Veridiana.
[YMD | TOS | ADV DPRD KALTIM]