Kukar
Rapat Pleno Penetapan Hasil 86 Kades Terpilih di Kukar Berjalan Lancar, Waktu Sanggahan 3 Hari
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kutai Kartanegara (Kukar) berjala lancar dan sukses pada Rabu (14/9/2022). Sebanyak 306 calon memperebutkan jabatan Kades di 86
desa, untuk periode 2022-2028.
Jumlah persaingan di setiap daerah bervariatif, ada yang dua hingga lima calon. Tak hanya kaum laki-laki, perempuan juga unjuk gigi dalam pesta demokrasi. Berbagai program visi misi telah dibuat demi mengaet suara. Jumlah keseluruhan pemilih tetap sebanyak 126.537, tersebar di 336 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Tidak Satupun Petahana Terpilih, Ketua Komisi I DPRD PPU Sebut Perlu Evaluasi Hasil PilkadesBaca Juga: Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum LayakLihat postingan ini di Instagram
Setelah pemungutan selesai, panitia pemilihan tingkat desa langsung menghitung jumlah suara sekaligus menetapkan kades terpilih. Berdasarkan suara terbanyak. Kemudian hasil perhitungan akan dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Kadis PMD Kukar, Arianto menjelaskan, tahapan selanjutnya penyerahan berita acara penetapan Kades terpilih dari panitia Pilkades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), paling lambat seminggu. Langkah berikutnya, BPD akan menyampaikan laporan kepada Bupati Kukar melalui camat masing-masing.
Selama perhitungan suara tidak ada konflik. Semua desa bisa melaksanakan rapat pleno penetapan hasil dengan lancar dan damai. Untuk proses gugatan dan sanggahan terhadap hasil perhitungan diberi waktu selama tiga hari, yaitu pada 15,16 dan 17 September. Jika di luar tenggang waktu tersebut, tidak bisa menerima laporan lagi.
"Allhamdulilah semua pihak bisa tertib dan mengikuti tahapan yang kita laksanakan. Sejauh ini belum ada menerima laporan gugatan dan sanggahan," kata Arianto saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Jumat (16/9/2022).
Dia melanjutkan, setelah menerima laporan dari BPD masing-masing desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan memproses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) kades terpilih. Pelantikan akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022.
"Pelantikannya serentak, apakah satu tempat atau beda tempat. Masih disesuaikan dengan keadaan nanti," tutupnya.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Seorang Warga di Anggana Diduga Diterkam Buaya Saat Periksa Jaring Ikan
- Bupati Kukar Lantik Camat Samboja Barat dan Kota Bangun Darat
- Bawa 5 Poket Sabu, Warga Samboja Ini Berakhir di Penjara
- Bupati Kukar Harap Bidang Pendidikan Dapat Tekan Angka Kemiskinan
- 200 Persen Bacaleg PDIP Kukar Telah Jalani Fit and Proper Test