Nasional
Pemerintah Usul Masa Jabatan Kades 18 Tahun, Ini Alasannya
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 6 tahun selama 3 periode atau total 18 tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya," ujar Tito.
Alasan Usulan Masa Jabatan 18 Tahun
Tito menjelaskan, ada beberapa alasan di balik usulan masa jabatan 18 tahun untuk kades, di antaranya memperkuat kinerja Kades. Masa jabatan yang lebih panjang diharapkan dapat memberikan waktu bagi kades untuk menyelesaikan program pembangunan dan memajukan desa.
Alasan kedua adalah meminimalisir konflik Pilkades. Masa jabatan yang lebih panjang diharapkan dapat meminimalisir konflik yang sering terjadi saat pemilihan kepala desa (pilkades).
Sedangkan alasan yang ketiga adalah meningkatkan profesionalitas Kades. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades diharapkan dapat lebih fokus bekerja dan meningkatkan profesionalitasnya.
Aspirasi Perangkat Desa dan Dampak Pilkada
Mendagri juga menyampaikan aspirasi dari sejumlah perangkat desa yang menginginkan masa jabatan kades tetap enam tahun dan 7.000 kades yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 tetap dilantik.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa jika 7.000 kades tersebut dilantik, kepala daerah akan menunjuk kades untuk kepentingan pilkada.
"Mereka khawatir pada pilkada itu orangnya (bupati) semua, dan menguntungkan partainya, partainya warna warni, enggak fair sehingga mereka mengharapkan diperpanjang saja yang 7.000 (kades) ini," beber Tito.
Pembahasan RUU Desa
Pembahasan RUU Desa masih terus berlangsung di Baleg DPR bersama dengan Kemendagri.
Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg yang hadir soal usulan pasal yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus.
Hasil pembahasan ini akan dibawa oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tidak Satupun Petahana Terpilih, Ketua Komisi I DPRD PPU Sebut Perlu Evaluasi Hasil Pilkades
- Tanggapi Pilkades 2023, Syahrudin M Noor Berharap Ada Pembaharuan dan Kemandirian Desa
- Dana Desa di Kaltim 2023 Capai Rp777,27 Miliar, Isran Noor: Jangan Dikorupsi!
- Optimalkan Pembangunan Infrastruktur, Bupati Kukar Panggil Sejumlah OPD dan Kades
- PAPDESI Tegaskan Revisi UU Desa Bukan Hanya tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades