Samarinda
RZWP3K Penting bagi Kelestarian Biota Laut dan Ekonomi Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Lewat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim sebagai leading sektor, pengerjaan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kini sampai pada proses penyelesaian dua pasal terakhir dari 33 pasal.
Hal ini disampaikan langsung Kepala DKP Kaltim Riza Indra Riadi.
"Pengerjaan RZWP3K sudah masuk ke pasal 32, dari 33. Tinggal dua pasal lagi," kata Riza kepada wartawan Kaltim Today.
Riza pun optimis RZWP3K dapat selesai tahun ini. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menghadap ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia guna meminta persetujuan.
"Kalau sudah, itu (draf RZWP3K, red) masuk ke legislatif," terangnya.
Kepada media ini, Riza menjelaskan sejumlah kendala dalam penyusunan RZWP3K. Menurut dia, pada tahapannya, banyak kegiatan dan sarana-sarana yang mesti diakomodir. Sehingga prosesnya membutuhkan waktu.
Selain itu, DKP Kaltim merasa perlu melakukan sosialisasi bagi sejumlah pihak yang belum mengetahui betul apa itu RZWP3K.
"Banyak kepentingan yang harus kami akomodir, lalu kami masukkan dalam RZWP3K," ungkapnya.
Riza berpendapat, hadirnya RZWP3K akan memberikan ruang terhadap sejumlah kegiatan di sektor perikanan. Hanya saja penggodokannya masih tarik ulur. Namun dia yakin sedikit lagi, pembentukannya bisa diselesaikan.
"Kegiatan perikanan yang diberikan ruang seperti budidaya ikan hingga di bidang konservasi," imbuhnya.
Riza menuturkan, beberapa dampak langsung yang diterima masyarakat apabila RZWP3K telah rampung, yakni kepastian titik-titik konservasi untuk keberlangsungan biota laut yang dilindungi.
"Misalnya terumbu karang, bambu laut, padang lamun, dan lainnya," ucap Riza.
Di sektor ekonomi, RZWP3K memunculkan adanya kepastian bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kaltim.
"Hotel atau resort yang mempunyai pelabuhan mereka mendapat kepastian. Nah, kalau tidak ada, mereka akan ragu-ragu untuk investasi ke Kaltim," pungkasnya.
Diketahui, RZWP3K penting diselesaikan secepatnya lantaran sebagian besar wilayah Kaltim berada di garis pantai. Terdapat 3 kabupaten/kota yang tidak memiliki garis pantai, yakni Samarinda, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
[MA | RWT | ADV]