Kutim

Sehari, Dua Warga Bengalon Diciduk Gara-gara Narkoba

Kaltim Today
10 Oktober 2020 20:14
Sehari, Dua Warga Bengalon Diciduk Gara-gara Narkoba
Tersangka Fadil saat diamankan pihak Kepolisian. (Ist)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dua warga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), terpaksa meringkuk di sel tahanan.

Tim unit reskrim Polsek Bengalon mengamankan keduanya lantaran kepergok menyimpan barang haram berupa sabu di kamar mereka, Jumat (9/10/2020) sore kemarin.

Keduanya adalah, Fadillah alias Fadil (27), warga Dusun Sekerat RT 002 Desa Sekerat dan Andika Jaya alias Andika (27), tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat. Keduanya masih di Kecamatan Bengalon, Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan, penangkapan kedua warga Bengalon dilakukan di dua tempat berbeda dalam waktu tak sampai satu jam. Karena saling berkaitan.

“Setelah kami mengamankan Fadil di rumahnya di Dusun Sekerat, dia mengakui memperoleh sabu dari Andika. Kami pun langsung melakukan penggrebekan di rumah Andika. Ternyata benar, ada sabu di rumahnya,” ungkap Zarma, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Zarma, awalnya jajaran Polsek Bengalon mendapat informasi dari masyarakat, di kawasan tower 3 Jalan Mulawarman Desa Sepaso, kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penyelidikan pun dilakukan. Tim mencurigai seorang pemuda yang gerak geriknya seperti menunggu seseorang.

“Pemuda itu kami sergap dan geledah. Benar saja, di kantong baju sebelah kanan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu poket sabu seberat 0,91 beserta dua pipet kaca. Tersangka pun langsung kami gelandang ke Polsek Bengalon,” kata Zarma.

Dari keterangan Fadil, tim bergerak ke sebuah rumah bangsal di Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat. Di tempat itu, polisi kembali melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram, beserta korek api gas di dalam sebuah tas di kamar Andika.

“Sekarang keduanya dalam pemeriksaan intensif tim penyidik Polsek Bengalon. Keduanya dijerat pasal 114 atau Pasal 112 UURI nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan,” ujar Zarma.

[El | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya