Kukar

Sidang DKPP, KPU Kukar: Gugatan Sudah Pernah Diajukan di Bawaslu dan PTUN Samarinda

Kaltim Today
27 November 2020 16:57
Sidang DKPP, KPU Kukar: Gugatan Sudah Pernah Diajukan di Bawaslu dan PTUN  Samarinda

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Perkara nomor perkara 127-PKE-DKPP/X/2020, dimana Awang Yacoub Luthman (AYL) melalui kuasanya Narsum, di Kantor Bawaslu Balikpapan, Kamis (26/11/2020).

Dalam gugatan tersebut, dia mengadukan Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Jainal Arifin, dan Yuyun Nurhayati selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).

Seusai sidang Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra saat dimintai keterangan membenarkan bahwa, jika Kamis (26/11/2020) diadakan sidang DKPP.

"Ya tadi kami menghadiri sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik teradu seluruh komisioner KPU Kukar dan seluruh Komisioner Bawaslu Kukar," kata Nando sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, dalam materi gugatannya tidak jauh berbeda dengan yang sudah pernah dilaporkan sebelumnya di Bawaslu Kukar dan di PTUN Samarinda.

"Kami (KPU Kukar) sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan atas perkara yang dilaporkan pengadu," ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui publik bahwa AYL melalui kuasa hukumnya sudah beberapa kali melaporkan KPU Kukar, baik itu kepada Bawaslu Kukar maupun ke PTUN Samarinda. Laporan AYL ini terkait soal tidak lolosnya yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

Jika ugatan AYL di Bawaslu diputuskan gugur, sedangkan di PTUN Samarinda gugatan pemohon tidak diterima dengan penetapan dismissal.

[SUP | RWT | ADV KPU]



Berita Lainnya