Nasional
Soroti Pengadaan Alat Sadap Negara, FITRA Minta BPK dan DPR Perketat Pengawasan
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai kasus dugaan penyadapan ilegal telepon seluler Presiden Prabowo hingga aktivis menandakan buruknya akuntabilitas alat pengawasan negara.
FITRA menyebut peralatan penyadapan yang dibeli menggunakan uang publik bernilai ratusan miliar rupiah telah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu tanpa prosedur hukum yang sah.
Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total alokasi anggaran belanja teknologi pengawasan (surveillance) dan intelijen mencapai Rp 36,1 triliun.
Anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk empat lembaga negara, yakni BSSN, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
FITRA membeberkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa (surveillance) sering kali tertutup (off-budget) dan tidak melalui mekanisme lelang elektronik terbuka.
Pengadaan berdalih kerahasiaan operasi melalui metode penunjukan langsung bernilai besar memicu minimnya keterbukaan informasi spesifikasi teknis hingga kualifikasi vendor.
Mekanisme internal dalam pengadaan rahasia di lingkungan TNI maupun Polri dinilai menciptakan ruang gelap yang berisiko memunculkan potensi korupsi dan penyalahgunaan.
FITRA menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebenarnya memiliki kewenangan meminta dokumen dan menguji akses data sesuai Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004.
Label kerahasiaan negara ditegaskan FITRA tidak semestinya dijadikan alasan umum untuk meniadakan akses pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksa eksternal.
FITRA mencatat setidaknya ada lima risiko utama akibat skema pengadaan rahasia, mulai dari harga yang sulit diuji hingga penyalahgunaan alat APBN untuk kepentingan pribadi dan politik.
Ketiadaan undang-undang komprehensif yang khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan membuat standar penyadapan di Indonesia tidak seragam dan rentan melampaui batas kewenangan.
Absennya mekanisme izin pengadilan (judicial oversight) serta audit berkala membuktikan akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan di tanah air masih sangat lemah.
Menyikapi kondisi tersebut, FITRA mendesak penegak hukum membongkar seluruh aktor intelektual di balik penyadapan ilegal serta melakukan audit forensik terhadap alat yang disalahgunakan.
Pemerintah bersama DPR RI juga didesak segera merumuskan undang-undang khusus untuk mengatur batasan, tujuan, serta standar perlindungan HAM dalam penggunaan alat sadap.
FITRA mewajibkan pengadaan teknologi intelijen dilakukan secara transparan melalui E-Procurement serta melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI dalam pengawasannya.
[TOS]
Related Posts
- Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden, Listyo Sigit Prabowo Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
- Klaim Program Pemerintah On The Track, Prabowo Minta Jajaran Kabinet Jangan Minder
- Minta Indonesia Padamkan Karhutla, Anggota DPR Malaysia Berbahasa Jawa di Parlemen
- Jawab Kritik Kabinet Gemuk, Prabowo: Luas Indonesia Sebesar 30 Negara Eropa
- Sembilan Kampus Siap Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta Hari Ini







