Bontang

Tak Jera, Residivis Curanmor di Bontang Kembali Curi Motor Demi Bayar Utang 

Kaltim Today
04 Maret 2022 15:41
Tak Jera, Residivis Curanmor di Bontang Kembali Curi Motor Demi Bayar Utang 
Kedua tersanga pelaku tindak pidana curanmor.(Istimewa).

Kaltimtoday.co, Bontang – Dua residivis curanmor seperti tak jera. Baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), mereka kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, satu unit sepeda motor trail Honda CRF bernopol KT 3120 CAE.

Dua tersangka berinisial RE (27) dan P (26) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak pada Rabu (2/3/2022) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Gang 08 Kelurahan Pelita Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala, kronologis curanmor terjadi pada Selasa (1/3/2022), dimana korban memarkir 1 unit sepeda motor di depan rumah dengan keadaan kunci stang, tepatnya di Jalan Perintis Kampung Sidodadi RT 24 Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Rabu (2/3/2022) dini harinya, sekira pukul 05.30 Wita, saat pelapor ke luar rumah hendak berangkat kerja, pelapor melihat motornya sudah tidak ada, alias hilang,” kata Kapolsek.

Alhasil, atas kejadian tersebut, pelapor alami kerugian sebesar Rp 42 juta. Mereka nekat melakukan curanmor lantaran terlilit utang, sementara mereka tidak bekerja dan tak punya uang.

“Tersangka P baru keluar dari Lapas dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya