Daerah

TAKAR Ungkap 69 Persen Karhutla Kaltim Terjadi di Wilayah Konsesi

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 24 September 2026 18:28
TAKAR Ungkap 69 Persen Karhutla Kaltim Terjadi di Wilayah Konsesi
Konferensi pers TAKAR mengenai karhutla di Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur pada 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam. Mereka menyebut sebagian besar kejadian berlangsung di wilayah konsesi perusahaan.

TAKAR yang terdiri dari LKBH Fakultas Hukum Unmul, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham), Jatam Kaltim, LBH Samarinda, dan Walhi Kaltim menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers terkait tragedi karhutla Kaltim 2026. LBH Samarinda, Fadil, mengatakan dari total 16.865 hektare lahan yang terbakar, sekitar 69 persen berada di dalam wilayah konsesi. 

“Berdasarkan temuan kami, mayoritas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur itu terjadi di wilayah konsesi. Jumlahnya 16.865 hektare, 69 persennya merupakan kejadian yang terjadi di dalam wilayah konsesi,” ujar Fadil.

Atas temuan tersebut, TAKAR menyebut kebakaran yang terjadi sebagai karhutla di wilayah konsesi. Mereka menilai kondisi tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan dan mitigasi kebakaran di kawasan yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan perusahaan.

Fadil juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan aspek hak asasi manusia. Menurut dia, kebijakan pemberian konsesi dan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum perlu menjadi bagian dari evaluasi penanganan karhutla.

Sementara itu, Jatam Kaltim melalui Windi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya meminta pemerintah menetapkan tragedi karhutla tersebut sebagai bencana nasional.

TAKAR juga mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap korporasi yang dinilai lalai melakukan mitigasi kebakaran di wilayah konsesinya, termasuk pencabutan perizinan atau hak atas tanah apabila terbukti melakukan kelalaian.

Selain itu, mereka meminta penegakan hukum secara pidana maupun perdata terhadap korporasi yang terbukti gagal melakukan mitigasi hingga terjadi kebakaran di wilayah konsesi.

TAKAR juga meminta pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim membuka informasi terkait karhutla secara berkala dan transparan kepada publik, sekaligus memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi.

Mereka turut meminta kepolisian tidak melakukan penangkapan atau intimidasi terhadap warga yang menyampaikan informasi terkait karhutla dan memfokuskan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti lalai.

“Kami menekankan bahwa advokasi ini strategi selanjutnya dan akan terus diperjuangkan,” kata Windi.

[RWT] 



Berita Lainnya