Samarinda
Tingkatkan Pemahaman Program JKN, Pemerintah Daerah Ikuti Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah daerah di wilayah Indonesia tengah dan timur.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring, untuk Pemprov Kalimantan Timur dilaksanakan di Rumah Jabatan Sekretaris Provinsi Kaltim, Jalan M. Yamin, Selasa (28/07/2020). Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Muhammad Sa'bani, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, Elto, Kepala Dinas Sosial M. Agus Hari Kesuma, Kepala BPKAD Muhammad Sa'duddin, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Andi Muhammad Ishak, Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara Prio Hadi Susatyo dan Asisten Deputi Direksi Bidang PKKC Phindo Bagus Dharmawan.
Dalam diskusi panel yang disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri menyampaikan, tentang dasar kebijakan pengelolaan jaminan kesehatan pada pemerintah.
“Sesuai Surat Edaran Nomor 441/3663/SJ_23 Juni 2020 pemerintah daerah melakukan penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada APBD tahun 2020 bagi peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, selain itu pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerah dengan skema ganda,” paparnya.
Sementara itu Prio Hadi Susatyo dalam keterangan yang di berikan seusai mengikuti sosialisasi mengatakan maksud diadakan sosialisasi ini.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh stakeholder memiliki pandangan yang sama dan dapat semakin meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan program JKN-KIS. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 dan regulasi turunannya ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan program JKN-KIS yang berkualitas untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Prio.
Prio juga mengatakan agar, program JKN-KIS dapat berkesimabungan diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
“Program JKN-KIS merupakan program asuransi sosial terbesar di seluruh dunia dengan peserta mencapai 221 juta jiwa, oleh karenanya penyelenggaraan program JKN memiliki tantangan yang cukup besar sehingga diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan agar program ini dapat berkesimbungan untuk memberikan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan adanya beberapa perturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program JKN-KIS,” terang Prio.
Pada kesempatan yang sama Muhammad Sa'bani menyampaikan kesiapan Pemprov Kaltim dalam penyesuaian iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.
“Kita tentu berterima kasih pada pemerintah pusat dari berbagai kementerian yang terkait dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 dan juga BPJS Kesehatan, sehingga semuanya menjadi clear mana tanggung jawab pemerintah daerah, mana tanggung jawab pusat, kemudian juga kabupaten/kota serta juga pemerintahan desa. Khusus untuk Pemprov Kaltim yang menjadi tanggung jawab Pemprov sudah kita akomodir dengan baik berdasarkan data dan dana yang tersedia, sehingga mudah-mudahan juga dengan adanya Perpres baru ini yang mengatur tentang tarif iuran baru juga sudah kita siapkan pendanaannya, dan kita harapkan juga kabupaten/kota se-Kalltim dapat juga mempersiapkan kewajiban-kewajiban itu yang dialokasikan dalam masing-masing APBD kabupaten/kota,” terangnya.
[KA | RWT | ADV]