Kaltim
65% Bangunan Kerajaan di Kaltim Rusak, Hetifah Dorong Dirjenbud Berikan Insentif
Kaltimtoday.co, Jakarta - Senin (6/7/2020), Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB), Aliansi Kebangsaan, dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI). Rapat tersebut guna menyampaikan aspirasi dan masukan dari para pegiat budaya terkait pendidikan dan kebudayaan.
Pontjo Sutowo, selaku Ketua Umum FKPPI menyampaikan rekomendasi terkait Rancangan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ada tujuh poin dalam naskah akademik yang kami tawarkan dan harus menjadi perhatian. Sebagian di antaranya adalah menghadirkan kembali kebudayaan sebagai ontologi pendidikan, meringkas kerangka dasar kurikulum menjadi ‘Trimatra Pendidikan’ yaitu Kebangsaan, Etika, dan Logika, serta mensentralkan kembali pengurusan pendidikan,” paparnya.
Selanjutnya, MAKN meminta pemerintah untuk turut andil menjaga cagar budaya peninggalan kerajaan dan kesultanan.
“Bangunan cagar budaya kerajaan dan kesultanan harus dilindungi. Sebagai contoh, beberapa kerajaan di Kaltim sudah mau roboh. Karena tidak ada perhatian untuk revitalisasi dari pemerintah, kami inisiatif secara mandiri merogoh kocek kami untuk melakukan kajian teknis. Ternyata betul, 65% sudah rusak dan layak diperbaiki. Kami beruntung karena daerah kami masih memiliki pemasukan ekonomi dari pariwisata. Namun, bagaimana dengan kerajaan dan kesultanan di daerah lain?,” keluh perwakilan dari MAKN.
Hetifah Sjaifudian, selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar mengatakan bahwa, pihaknya akan mengomunikasikan hal tersebut ke Kemendikbud.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada rekan-rekan atas upaya yang serius menyampaikan aspirasi ini. Tentu Ini bukanlah hasil dari pemikiran 1-2 orang tapi partisipatif melalui berbagai FGD. Kami akan mengomunikasikan kepada pihak terkait mengenai destilasi harapan-harapan yang telah disampaikan tadi, untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam roadmap pendidikan nasional maupun RUU Sisdiknas,” ungkapnya.
Dia juga berharap, perwakilan organisasi tersebut dapat difasilitasi untuk mengadakan pertemuan langsung dengan Kemendikbud.
“Kami menyarankan apabila teman-teman berkesempatan untuk kembali memaparkan ke Kemendikbud, karena mereka juga sedang menyusun naskah akademik. Hal ini agar kita memiliki mindset yang sama. Selanjutnya, naskah akademik tersebut dapat kita bahas di masa sidang mendatang,” tambahnya.
Hetifah Sjaifudian yang juga merupakan legislator Kalimantan Timur ini berharap Kemendikbud juga dapat memberikan insentif bagi pihak-pihak yang telah membantu memelihara cagar-cagar budaya.
“Saya melihat beberapa kerajaan di Kaltim memiliki peranan besar bukan hanya ke budaya namun juga pariwisata, contohnya ada yang membuka museum. Kita punya payung hukum bukan hanya UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan saja, namun juga UU Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam yang dapat membantu memelihara peninggalan kebudayaan yang tertulis. Melalui payung hukum ini, dapat kita rancang insentif dan dukungan yang terkait penggunaan benda cagar budaya. Wajib kita dukung dan Ditjenbud pun harus membantu,” tutupnya.
[RWT]