Headline

Warga RT 28 Pasar Segiri Tolak Penggusuran Tanpa Kompensasi yang Adil 

Kaltim Today
05 Juli 2020 15:35
Warga RT 28 Pasar Segiri Tolak Penggusuran Tanpa Kompensasi yang Adil 
Warga Pasar Segiri RT 28, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu menggelar pertemuan untuk menolak rencana penggusuran rumah oleh Pemkot Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Warga Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu tengah resah dengan rencana penggusuran paksa lantaran Pemkot Samarinda akan melakukan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM).

Hingga kini, mereka belum mendapat kepastian soal ganti rugi yang sesuai, transparan, dan berprikemanusiaan. Mereka juga belum mendapat jaminan akan mendapat tempat tinggal atau hunian sementara bagi yang terdampak penggusuran tersebut.

"Kami di sini mau digusur begitu saja, tanpa relokasi sama sekali. Kami ini manusia, tinggal di mana kami kalau digusur," tegas Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri dalam pertemuan warga, Sabtu (4/7/2020) malam.

Dia mengungkapkan, mayoritas warga yang merupakan pedagang di Pasar Segiri dari 3 RT tersebut, yakni RT 26,27, dan RT 28 jika digusur tidak memiliki tempat tinggal. Hal itu juga membuat mereka kehilangan mata pencarian sehari-hari. Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini, mereka kesulitan untuk mendapatkan nafkah demi bertahan hidup.

Warga Pasar Segiri, sebut dia, setuju dengan program pemerintah dan mendukung upaya dalam menanggulangi banjir. Tapi harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi. Tidak asal gusur.

"Tiba-tiba beri warga ultimatum untuk bongkar rumah sendiri sebelum dibongkar paksa. Kan keterlaluan," tegasnya.

Ketua RT 28 Pasar Segiri, Hasmuddin mengungkapkan, warga tidak menolak adanya penggusuran jika pemberian hak-hak yang mesti diterima seperti dana santunan dan tempat relokasi sesuai. Khusus RT 28, sebut dia, pernah disebutkan camat Samarinda Ulu mendapat alokasi dana Rp 5 miliar. Belakangan, berkurang tinggal Rp 2,5 miliar.

"Sampai sekarang tidak ada kepastian nominal santunan yang diberikan untuk pembongkaran itu. Nasib warga setelah tergusur juga tidak jelas. Dapat tempat relokasi atau tidak," ungkapnya.

Selain itu, kejelasan area yang bakal digusur. Diungkapkan dia, patok batas bangunan yang bakal digusur tidak ada kejelasan. Warga hanya menjumpai tim dari Pemkot Samarinda yang mendata kepemilikan bangunan, dan tiba-tiba muncul angka kerahiman, yang bagi warga RT 28 tidak sesuai. Tidak cukup untuk bertahan hidup setelah tempat tinggal mereka dibongkar paksa Pemkot Samarinda.

"Kami minta Pak Jaang temui warga, dan berdialog. Jangan menggusur secara tidak adil kepada kami," tuturnya.

Sejak 2019, Pemkot Samarinda mulai kembali melakukan normalisasi SKM. Targetnya dimulai dari Gang Nibung sampai Jembatan Perniagaan.

Untuk segmen Gang Nibung sudah mulai dilakukan pada 2019. Selanjutnya segmen Pasar Segiri, RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Direncanakan bakal dilakukan Senin (6/7/2020), namun ditunda Selasa (7/7/2020) karena alasan aparat kepolisian mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa.

Pembongkaran rumah warga rencananya untuk yang berada di sempadan sejauh 30 meter kanan kiri dari titik tengah sungai. Untuk melakukan penggusuran itu, Pemkot Samarinda akan mengerahkan alat berat dan melibatkan aparat dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memastikan keamanan selama penggusuran.

Pemkot Samarinda mengaku sudah menyiapkan dana kerahiman untuk warga Pasar Segiri RT 28 yang terdampak penggusuran. Nominalnya yang bakal diterima warga bervariasi antara Rp 3 juta sampai Rp 75 juta untuk 210 orang dari total 234 bangunan.

Nominal itu didapatkan Pemkot Samarinda berdasarkan analisa tim appraisal independen dengan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 26/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakaan. Nominal dana kerahiman yang ditetapkan mempertimbangkan aspek biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan, serta tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya