Politik
UKT Mahasiswa Akhirnya Diringankan, Hetifah Apresiasi Mendikbud
Kaltimtoday.co, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui kanal Youtube, Jumat (19/6/2020) sore, mengumumkan kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.
Nadiem menjabarkan, keringanan UKT untuk mahasiswa dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain cicilan, penundaan, dan penurunan UKT. Selain itu, Kemendikbud juga memberikan dana bantuan UKT untuk 410.000 mahasiswa yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Mayoritas akan diberikan untuk mahasiswa PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Hal ini dikarenakan kebijakan sebelumnya (keringanan UKT) adalah untuk PTN. Sementara, banyak sekali mahasiswa PTS yang rentan tidak lulus dikarenakan masalah pembayaran. Dari sisi institusi, PTS yang pendanaannya mayoritas dari UKT, juga ikut rentan. Kami bukan hanya di lingkup negeri saja, tapi lingkup kami mencakup dua-duanya, yaitu negeri dan swasta,” papar Nadiem.
Melalui siaran persnya, Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud ini. Hetifah mengatakan, dikotomi antara negeri dan swasta memang sudah menjadi masalah yang berlarut-larut. Di masa pandemi ini, justru institusi swasta yang keberjalanannya paling rentan, karena dana operasionalnya mayoritas dari UKT dan SPP.
“Kalau negeri masih ada biaya yang ditanggung pemerintah. Kebijakan Kemendikbud sudah tepat dengan memprioritaskan mereka,” kata Hetifah.
Selain dana bantuan UKT, Hetifah juga mengapresiasi pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja terhadap sekolah swasta. Dulunya, kedua komponen ini hanya diperuntukan untuk sekolah negeri saja.
“Sekarang bisa mencakup swasta dan negeri. Juga targetnya bukan lagi sekolah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan sekolah berkinerja baik, tapi memang dialihkan ke sekolah terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini,” ujarnya.
Kedepan, Hetifah berharap kesenjangan antara institusi pendidikan negeri dan swasta dapat terus dijembatani dengan kebijakan yang tepat.
“Pelan-pelan keadilan itu harus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran,” ucapnya.
Politisi dapil Kalimantan Timur ini menyampaikan, Komisi X DPR RI baru saja menerima Badan Musyawarah Perguruan Swasta. Banyak sekali masukan konkrit terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia berharap, kedepannya bisa diintegrasikan dengan peta jalan pendidikan Indonesia yang sedang disusun oleh Kemendikbud.
[TOS]