Samarinda

Afif Rayhan Harun Tekankan Perda Usaha Penginapan: Kota Lain Punya Kenapa Kita Tidak

Kaltim Today
24 September 2022 16:34
Afif Rayhan Harun Tekankan Perda Usaha Penginapan: Kota Lain Punya Kenapa Kita Tidak
Afif Rayhan Harun.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Jajaran Komisi I DPRD Samairnda terus mengkaji rancangan peraturan darah (raperda) tentang Pengaturan Usaha Penginapan seperti indekos, rumah kontrakan, hotel melati dan guest house. Ihwal tersebut digadang-gadang sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah (PAD) Samarinda.

Akan hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebut, potensi peningkatan PAD perlu dioptimalkan. Menurutnya, Kota Tepian tak boleh ketinggalan dari apa yang dilakukan beberapa kota lain di Indonesia.

“Seperti di Jogjakarta dan Malang sudah memberlakukan itu, kenapa kita tidak?,” kata Afif, Jumat (23/9/2022).

Afif menjelaskan, dalam mencapai tujuan tersebut, saat ini para legislatif di Komisi I diketahui sedang menggodok hal tersebut dalam rancangan peraturan daerah (perda).

“Cuman isinya perda yang kita godok itu akan lebih memperjelas klasifikasinya seperti apa guest house itu, hotel melati, kosan dan kontrakan. Dari situ nanti bisa diatur perpajakannya,” ungkap Afif

Saat dikonfirmasi mengenai urgensi perda tersebut, Afif menerangkan salah satu alasan yakni perkembangan Kota Tepian yang semakin pesat saat ini. Dia menilai, harus ada payung hukum yang meregulasi.

“Karena di Samarinda semakin banyak (hotel melati, indekos, rumah kontrakan dan guest house), dan dari hasil kunjungan Komisi I di luar (Jogja dan Malang) itu mereka mendapat cukup banyak (PAD) dari tempat penginapan begitu,” jelas Afif.

Politisi Gerindra itu menegaskan, selain untuk meningkatkan serapan PAD di sektor perpajakannya, perda yang sedang digodok Komisi I DPRD Samarinda, juga akan mempertegas klasifikasi dan ketentuan dari setiap jenis usaha penginapan yang semakin menjamur di Samarinda itu.

“Semua itu kan mirip-mirip aja. Nah nantinya kalau sudah ada perda maka akan jelas perbedaanya. Kalau misalnya kos itu harus berapa kamar, kontrakan harus berapa pintu, begitu juga dengan hotel melati dan guest house,” pungkasnya.

[HI | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya