DPRD SAMARINDA

Samri Dorong Penyederhanaan Izin Reklame di Samarinda untuk Cegah Kebocoran PAD

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 19 Oktober 2026 08:05
Samri Dorong Penyederhanaan Izin Reklame di Samarinda untuk Cegah Kebocoran PAD
Pemandangan reklame di salah satu ruas jalan di Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyederhanakan proses perizinan reklame guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

Menurut Samri, proses perizinan yang sulit berpotensi membuat pelaku usaha tetap memasang reklame tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut dapat berdampak pada tidak optimalnya penerimaan daerah dari sektor reklame.

“Kami coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa mengurus izinnya,” ujar Samri.

Ia menilai, kemudahan perizinan perlu menjadi bagian dari penataan reklame yang tengah dilakukan Pemkot Samarinda. Dengan prosedur yang lebih jelas, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi persyaratan administrasi sekaligus menunaikan kewajiban pembayaran melalui mekanisme resmi pemerintah.

Samri juga mengingatkan adanya potensi pembayaran di luar jalur resmi ketika reklame beroperasi tanpa izin. Menurut dia, situasi tersebut perlu diantisipasi karena berisiko merugikan pemerintah daerah.

“Kalau dia punya izin resmi, uang yang dia keluarkan kan terarah larinya ke pemerintah,” katanya.

Sebaliknya, reklame yang tetap beroperasi tanpa izin dinilai berpotensi membuka celah bagi oknum untuk menerima pembayaran di luar mekanisme resmi.

“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu jadinya ke oknum lah mungkin barangkali. Yang dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” tegasnya.

Meski demikian, potensi tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan Samri dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh reklame tanpa izin melibatkan pembayaran kepada oknum.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penyederhanaan prosedur yang disertai pengawasan. Kemudahan mengurus izin, menurut dia, tetap harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan agar seluruh reklame memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kami permudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda tengah menata sistem perizinan reklame, termasuk melalui pengembangan layanan digital yang mengintegrasikan proses perizinan dan pembayaran pajak reklame.

Sistem tersebut diharapkan dapat memperjelas prosedur bagi pelaku usaha sekaligus membantu pemerintah mendata dan mengawasi reklame yang terpasang di wilayah kota.

Bagi pemerintah daerah, penataan ini menjadi upaya untuk memastikan aktivitas reklame tercatat secara resmi dan kewajiban yang melekat dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Sementara bagi pelaku usaha, prosedur yang jelas diharapkan memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Penyederhanaan perizinan dan penguatan pengawasan pun menjadi dua aspek penting dalam penataan reklame di Samarinda, agar kepatuhan pelaku usaha dan optimalisasi penerimaan daerah dapat berjalan beriringan.

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA] 



Berita Lainnya