Kukar

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Kukar Akan Periksa Pendatang di Perbatasan

Kaltim Today
16 September 2020 18:25
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Kukar Akan Periksa Pendatang di Perbatasan
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf. Charles Alling. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Kepolisian Resort Kutai Kartanegara (Polres Kukar) yang tergabung dalam Operasi Yustisi untuk menerapkan Surat Edaran Bupati tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adatapsi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, Operasi Yustisi akan dilakukan selama 14 hari ke depan, target sasaran operasi seperti penggunaan masker, tempat berkumpulnya masyarakat. Bila terdapat masyarakat yang tidak mengunakan masker akan ditindak yaitu pemberian sanksi sosial maupun administratif.

“Operasi Yustisi bukan hanya pemeriksaan masker saja, tapi ada pembatasan aktivitas pada malam hari bagi pedagang dan usaha sejenisnya,” ungkap Irwan, sapaan akrabnya.

Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian, seperti pernikahan agar dijadwalkan ulang untuk dua pekan ke depan. Karena kondisi saat ini yang masih rawan penyebaran Covid-19, apalagi Kukar sudah masuk zona merah.

“Bukanya melarang, tetapi jika ingin mengadakan pernikahan agar tetap menerapakan protokol kesehatan serta tidak membuat keramaian,” kata Irwan.

Dia menambahkan, sebagai antisipasi tingkat penyebaran covid-19 di Kukar, bagi masyarakat yang berkunjung ke Kukar akan diperiksa kesehatan di daerah perbatasan.

[SUP | RWT]



Berita Lainnya