Kukar
APBD 2021 Belum Ketok Palu, Ini Penjelasan DPRD Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Hingga lewat deadline 30 November 2020, Kukar belum juga mengetok dan memastikan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Padahal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dibahas sejak Oktober lalu dan sudah disahkan.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menjelaskan, jika saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu Nota Penjelasan Terhadap Nota Keuangan tentang Raperda APBD Kukar 2021. Selanjutnya meminta pandangan di masing-masing komisi. Kemudian APBD Kukar 2021 diketok palu.
"Sekarang ini tahapannya di pemda," jelas Rasid.
Terkait keterlambatan pengesahan APBD Kukar 2021, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, kendala yang saat ini terjadi karena adanya sistem baru yang diterpakan secara nasional, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Perubahan pada SIPD membuat pihaknya harus beradaptasi kembali. Karena seperti jenis penganggaran, kode anggaran dan mata anggaran yang sebelumnya ada menjadi tidak ada lagi.
View this post on Instagram
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga sempat mengalami kesulitan untuk mengunduh standar satuan harga barang dan jasa.
"Tapi kami sudah konsultasi ke pusat (Kemendagri), dan itu bisa dipahami," ujarnya.
Hasilnya, Pemda Kukar masih punya waktu tenggat hingga akhir Desember 2020. Kalau masih belum selesai juga, konsekuensi dan sanksi bakal diterima. Bakal kehilangan peluang mendapat Dana Insentif Daerah (DID). Itu yang jadi kemungkinan terburuknya.
Meskipun terkendala karena adanya sistem SIPD yang baru. Tapi Pemda Kukar dan DPRD Kukar sepakat bakal menargetkan pembahasan APBD Kukar 2021 secepatnya rampung. Untuk menghindari adanya sanksi yang bakal Kukar.
[TUR | NON | ADV DPRD KUKAR]