Kaltim

Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 19 Juni 2026 17:25
Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK) saat mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang putusan kasus dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Jumat (19/6/2026).

Meskipun dijatuhi hukuman pidana, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan AHK secara sah dibebaskan dari dakwaan primair. Hakim menegaskan bahwa tuduhan jaksa penuntut umum terkait adanya kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar dalam kasus tersebut sama sekali tidak terbukti.

Kuasa hukum Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth, menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut kontradiktif dan belum mencerminkan rasa keadilan. Ia berargumen, apabila dakwaan primer dan unsur kerugian negara sudah dinyatakan tidak terbukti, maka dakwaan subsider seharusnya ikut gugur demi hukum.

"Dalam fakta persidangan tidak ditemukan aliran dana kepada Pak Agus Hari Kesuma. Unsur tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi atau lembaga, dan menurut pertimbangan hakim unsur itu tidak terbukti," ujar Hendrich usai persidangan.

Hendrich menjelaskan, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada AHK dengan pertimbangan kedudukan jabatannya saat itu. Hakim menilai, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan diskresi, AHK dinilai lalai karena tetap mencairkan anggaran dan tidak mengembalikannya ke kas negara untuk dijadwalkan ulang.

Selain itu, dalam putusan ini majelis hakim tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) kepada AHK. Hendrich meluruskan bahwa uang sebesar Rp219 juta yang sempat dipersoalkan merupakan honorarium resmi yang diterima kliennya dan dana tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas negara.

"Tidak diganjar uang pengganti karena uang itu honorarium dan sudah dikembalikan. Ini menguatkan fakta bahwa tidak ada unsur memperkaya diri. Kami akan mempelajari salinan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak," pungkas Hendrich.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Zairin Zain, dengan hukuman 4 tahun pidana penjara. Sama seperti AHK, Zairin juga dibebaskan dari dakwaan primair dan tuntutan uang pengganti.

[TOS]



Berita Lainnya