Kaltim

Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar

Kaltim Today
06 Juli 2026 21:42
Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar
Kantor Disdikbud Kukar digeledah sejumlah penyidikan dari Kejati Kaltim, Senin (6/7/2026).

KUKAR, Kaltimtoday.co - Dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Disdikbud Kukar) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kini tengah mendalami transaksi yang diduga berlangsung selama lima tahun dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, Senin (6/7/2026). Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan anggaran, rekening koran, hingga delapan unit telepon seluler. Penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta sejumlah pegawai di lingkungan Disdikbud Kukar.

Proses penggeledahan ini melibatkan sekitar 10 penyidik Kejati Kaltim yang didampingi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. Proses pengamanan di lokasi turut dibantu oleh delapan personel TNI dari Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN. Kasus ini diduga terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

"Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025," ujar Danang.

Menurut Danang, penyidik tidak hanya mengacu pada temuan auditor yang telah dipublikasikan sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan indikasi dugaan penyimpangan lain sehingga ruang lingkup penyidikan diperluas untuk menelusuri transaksi sejak 2020.

"Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya," tuturnya.

Saat ini tim penyidik masih menelusuri mekanisme pencairan dana serta aliran transaksi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Nilai transaksi yang sedang didalami tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah transaksi yang sangat besar.

"Nilainya masih kami hitung. Yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya juga sangat banyak, bukan hanya ratusan, tetapi kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci," tambah Danang.

Pihak Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kantornya.

"Saya no comment, tanya langsung saja ke penyidik," ujar Heriansyah singkat.

Hingga kini tim penyidik Kejati Kaltim masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN di Disdikbud Kukar.

[TOS]



Berita Lainnya