Daerah

Tak Dimanfaatkan, Pasar Basah Desa Kota Bangun Diusulkan Jadi Sentra Industri Perikanan

Supri Yadha — Kaltim Today 31 Juli 2026 20:32
Tak Dimanfaatkan, Pasar Basah Desa Kota Bangun Diusulkan Jadi Sentra Industri Perikanan
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat meninjau pasar desa Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bangunan Pasar Basah di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, yang telah rampung dibangun sejak 2025 dengan anggaran besar hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. 

Kondisi itu mendorong DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mencari solusi agar aset daerah tersebut tidak terus terbengkalai dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani usai meninjau langsung pasar tersebut beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, ia mendapati bangunan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi itu masih sepi dan belum digunakan sebagaimana mestinya.

Menurut Yani, pemerintah desa, masyarakat, hingga pelaku UMKM menginginkan bangunan tersebut dialihfungsikan untuk kegiatan yang lebih produktif dan mampu menggerakkan perekonomian lokal.

"Salah satu opsinya dengan berkolaborasi bersama dunia usaha untuk menjadikannya tempat industri pengolahan ikan, seperti pabrik pengolahan ikan maupun tepung ikan," kata Yani, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai fasilitas yang tersedia sudah memadai sehingga yang diperlukan saat ini adalah perubahan peruntukan. Dari yang semula dirancang sebagai pasar basah, bangunan itu dapat dikembangkan menjadi kawasan industri berbasis perikanan atau sektor produktif lainnya yang sesuai dengan potensi Desa Liang Ulu.

"Intinya, jangan sampai bangunan yang sudah menggunakan anggaran tersebut terus tidak dimanfaatkan," tutur Yani.

Untuk mencari jalan keluar, DPRD Kukar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam waktu dekat. 

Forum tersebut akan membahas langkah konkret agar aset pemerintah itu dapat segera dimanfaatkan.

Yani menyebut, salah satu opsi yang akan dibahas adalah pelimpahan pengelolaan aset kepada pemerintah desa atau kecamatan apabila memungkinkan secara regulasi.

"Minimal aset pemerintah yang berada di bawah dinas terkait tersebut nantinya bisa dilimpahkan kepada pemerintah desa atau kecamatan untuk dikelola dan dimanfaatkan," pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya