Bontang

Bapelitbang Bontang Gelar FGD Kriteria Kemiskinan

Kaltim Today
27 September 2022 14:32
Bapelitbang Bontang Gelar FGD Kriteria Kemiskinan

Kaltimtoday.co, Bontang - Bidang Ekonomi, Pengembangan SDM, Pemerintahan dan Aparatur, Diny Prathiwi, S.STP beserta jajaran melaksanakan Focus Group Discussion di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan mengundang Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik Kota Bontang dan Badan Amil Zakat Nasional.

Turut hadir dan memberikan pengarahan Kepala Bapelitbang Bontang Amiruddin.

Dalam kesempatan itu, Amiruddin menyampaikan tujuan terlaksananya kegiatan tersebut.

"Tujuan pelaksanaan acara ini dalam rangka percepatan pencapaian pembangunan Bontang pada 2021-2026 dimana salah satu indikatornya adalah penurunan angka kemiskinan," ucapnya.

Melalui Dasar hukum SK. Menteri Sosial Nomor: 146/HUK/2013, SK. Wali Kota Bontang Nomor: 188.45/532/DSPM/2020. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu diantaranya, sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 (nol koma lima) hektar, nelayan skala kecil/ikut orang, buruh bangunan, buruh perkebunan/ atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah upah minimum kota/tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah. Itu juga termasuk kriterianya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Amiruddin, masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian 1 kali dalam 1 tahun untuk setiap anggota rumah tangga juga masuk dalam kategori masyarakat miskin. Pun, mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya sampai jenjang paling tinggi pendidikan sekolah menengah pertama.

Lanjut Amiruddin, kriteria lainnya ialah mempunyai jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/seng/terpal/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut/tembok tidak diplester.

Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan tidak baik/kualitas rendah pun masuk kriteria. Terkait atap, atap terbuat dari rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah juga termasuk di dalamnya.

“Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik atau listrik tanpa meteran. Tidak memiliki fasilitas sumber air minum yang berasal dari perusahaan air minum. Tidak mempunyai ketersediaan akses sanitasi baik umum maupun pribadi. Semua itu kriteria masyarakat miskin sesuai dengan SK Menteri Sosial,” pungkasnya.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya