Kukar

Besok, Pemkab Kukar Berlakukan WFH 75% untuk Seluruh Pegawai

Kaltim Today
26 Januari 2021 19:59
Besok, Pemkab Kukar Berlakukan WFH 75% untuk Seluruh Pegawai
Ilustrasi. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dilingkungan Pemkab.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar tertanggal 25 Januari 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 yang diberlakukan mulai 27 Januari- 09 Februari 2021.

"Sistem kerja dari rumah Work From Home (WFH) 75℅ dan bekerja dari kantor Work From Office (WFO) 25%. Pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO dilakukan oleh atasan langsung masing-masing perangkat daerah," Keterangan SE Bupati Kukar.

Kendati, dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas. Sementara ASN dan Non ASN diatas 55 tahun tak dianjurkan bekerja secara WFO kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Meski WFO 25%, pelayanan terhadap masyarakat dibeberapa Instansi terkait tetap berjalan semana mestinya dengan menerapkan dan memperketat protokol kesehatan. Selama WFH, ASN dan Non ASN dilarang bepergian keluar rumah maupun mengunakan fasilitas kedinasan, kecuali dalam keadaan terdesak seperti memenuhi kebutuhan pangan maupun kesehatan.

Disisi lain, Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar menuturkan, bilamana mereka kedapatan berkeliaran tentunya ada ditindakan dan saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya sudah perintahkan Satpol PP saat jam dinas mereka harus keliling manakala ada PNS yang WFH berkeliaran dijalan. Catat laporkan ke kita, laporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," tutupnya.

[SUP | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya