Kaltim

Dibiayai APBD, Masykur Sarmian Ajak Masyarakat Sungai Kunjang Manfaatkan Bantuan Hukum

Kaltim Today
24 Oktober 2022 14:25
Dibiayai APBD, Masykur Sarmian Ajak Masyarakat Sungai Kunjang Manfaatkan Bantuan Hukum
Sosialisasi Perda Bantuan hukum Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian di Jalan Cendana Gg 3 RT 019, TLU Sungai Kunjang Samarinda.

Kalimtoday.co, Samarinda – Indonesia merupakan negara hukum yang memberikan jaminan kepada semua warga negaranya untuk mendapatkan bantuan dan keadilan hukum. Namun sayangnya, saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian mengajak masyarakat Sungai Kunjang untuk memanfaatkan bantuan hukum dari pemerintah. Hal ini disampaikannya saat menggelar Sosialsiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Jalan Cendana Gg 3 RT 019, TLU Sungai Kunjang, Samarinda, Minggu (23/10/2022).

Masykur menjelaskan, pemerintah Kaltim saat ini telah memberikan fasilitas bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat melalui APBD. Sehingga, masyarakat tidak mampu mendapat akses bantuan hukum yang adil dan gratis.

“Saat ini, pemerintah menyediakan bantuan hukum atau pengacara bagi masyarakat Samarinda yang mempunyai masalah hukum secara gratis," jelas Masykur.

Antusias masyarakat Cendana Gg 3 RT 019 saat mengikuti Sosperda Bantuan Hukum pada, Minggu (23/10/2022).
Antusias masyarakat Cendana Gg 3 RT 019 saat mengikuti Sosperda Bantuan Hukum pada, Minggu (23/10/2022).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) No. 56/2021, Gubernur menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah memenuhi persyaratan dalam memberikan bantuan hukum.

Disampaikan Masykur, masyarakat saat ini tidak perlu bingung jika sedang tersangkut masalah hukum. Jika mengikuti Sosperda dengan seksama, maka warga bisa mengetahui tata cara untuk memperoleh pendampingan atau bantuan hukum.

“Masyarakat diharapkan paham hukum ketika berperkara. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam dan Muhammad Fauzan Jamil. Mereka menilai, Perda No 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting disosialisasikan karena menyangkut hak dan kewajiban, serta menjawab berbagai keluhan yang sering terjadi di masyarakat.

“Sosper ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum yang dikeluarkan Pemprov Kaltim. Apalagi peraturan daerah tersebut sangat penting dan dapat dimanfaatkan warga saat berhadapan dengan masalah hukum,” pungkas Fuaduddin.

[NON | ADV SOSPERDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya