Kaltim
Dibiayai APBD, Masykur Sarmian Ajak Masyarakat Sungai Kunjang Manfaatkan Bantuan Hukum
Kalimtoday.co, Samarinda – Indonesia merupakan negara hukum yang memberikan jaminan kepada semua warga negaranya untuk mendapatkan bantuan dan keadilan hukum. Namun sayangnya, saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian mengajak masyarakat Sungai Kunjang untuk memanfaatkan bantuan hukum dari pemerintah. Hal ini disampaikannya saat menggelar Sosialsiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Jalan Cendana Gg 3 RT 019, TLU Sungai Kunjang, Samarinda, Minggu (23/10/2022).
Masykur menjelaskan, pemerintah Kaltim saat ini telah memberikan fasilitas bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat melalui APBD. Sehingga, masyarakat tidak mampu mendapat akses bantuan hukum yang adil dan gratis.
“Saat ini, pemerintah menyediakan bantuan hukum atau pengacara bagi masyarakat Samarinda yang mempunyai masalah hukum secara gratis," jelas Masykur.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) No. 56/2021, Gubernur menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah memenuhi persyaratan dalam memberikan bantuan hukum.
Hadir sebagai narasumber Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam dan Muhammad Fauzan Jamil. Mereka menilai, Perda No 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting disosialisasikan karena menyangkut hak dan kewajiban, serta menjawab berbagai keluhan yang sering terjadi di masyarakat.
“Sosper ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum yang dikeluarkan Pemprov Kaltim. Apalagi peraturan daerah tersebut sangat penting dan dapat dimanfaatkan warga saat berhadapan dengan masalah hukum,” pungkas Fuaduddin.
[NON | ADV SOSPERDA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co News Update”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Yohanes Badulele Da Silva Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Sepakat Loa Kulu
- Sugeng Hariadi Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Loa Lepu Tenggarong Seberang
- Pujiono Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kukar Tentang Bantuan Hukum di Desa Sebuntal
- Masykur Sarmian Sampaikan Pentingnya Wawasan Kebangsaan bagi Generasi Muda
- Ajak Warga Karang Asam Ulu Sadar Hukum, Masykur Sarmian Gelar Sosilasi Perda