Daerah
Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Dua Anak di Samarinda, 39 Adegan Diperagakan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polsek Sungai Kunjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap dua anaknya di Kecamatan Sungai Kunjang pada 25 Juli 2025 lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 39 adegan diperagakan yang menggambarkan detail aksi pelaku saat menghabisi nyawa kedua anaknya. Lima saksi turut hadir, bersama barang bukti berupa kasur merah dan selimut kuning yang diamankan saat kejadian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, didampingi Kanit Reskrim, AKP Agung Sisbiantoro menjelaskan tak ada perbedaan antara adegan rekonstruksi dengan keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya yang mana ia membunuh kedua anaknya dengan cara dicekik.
“Caranya sama yakni dengan dicekik. Kemudian tersangka sempat menjeratkan sarung untuk memastikan korban sudah meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas kronologi pembunuhan. Hadir pula jaksa, penasihat hukum tersangka, saksi-saksi, pelapor dari TRC PPA Kaltim, serta pihak keluarga korban.
“Hadir jaksa, penasihat hukum tersangka, saksi-saksi, pelapor dari TRC PPA Kaltim, dan pihak keluarga,” tutupnya.
Polisi menetapkan W (26), ayah kandung korban, sebagai tersangka. Ia ditangkap beberapa menit setelah kejadian oleh warga yang berhasil menggagalkan upayanya mencekik sang nenek. Kedua korban adalah anak kandung pelaku berusia 4 dan 2 tahun.
Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa pembunuhan dilakukan saat pelaku berada seorang diri bersama anak-anaknya di rumah. Pelaku mencekik anak bungsunya terlebih dahulu, kemudian menyusul dengan melakukan hal yang sama terhadap anak sulungnya.
Nenek pelaku yang datang sekitar pukul 17.00 Wita menemukan kedua cucunya dalam kondisi tidak bernyawa. Ia sempat hampir menjadi korban berikutnya saat pelaku berusaha mencekiknya, namun berhasil lolos dan meminta pertolongan warga. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, pelaku W mengakui perbuatannya dilakukan karena stres ekonomi dan tekanan psikologis akibat konflik rumah tangga.
[RWT]
Related Posts
- Dosen FISIP Unmul Minta Sistem Remunerasi Lebih Transparan di Era Rudianto Amirta
- Bupati Kukar dan Wali Kota Samarinda Duduk Bersama Bahas Aliran Air Loa Janan Ulu, Pintu Air Jadi Solusi Awal
- Respons Kegaduhan Pilrek hingga Keterlibatan Pihak Eksternal, Mahasiswa Unmul Tuntut Permintaan Maaf
- Dampak El Nino, BKSDA Kaltim Buat Kubangan Air Rahasia Cegah Satwa Dehidrasi
- Jangka Pendek Atasi Kelangkaan, Hiswana Migas Usul Pengecer Tak Jual BBM Subsidi









