Kaltim
Didemo Puluhan Supir Truk, Berikut Jawaban Balai Gakkum KLHK Kalimantan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rabu (1/9/2021), Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Bontang berencana menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur Kaltim. Aspirasi tersebut berkaitan dengan adanya penahanan truk anggota PLBB atas nama Muliyadi dengan nomor polisi KT 8603 RE per 26 Juni 2021.
Penahanan disebut-sebut dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan alasan membeli batu dari kilometer 18 Jalan Poros Samarinda-Bontang yang berlokasi di area hutan lindung. Menurut PLBB, pembelian batu adalah kegiatan yang sudah berjalan sekian lama.
Namun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea membantah adanya penahanan tersebut.
Melalui konferensi pers yang digelar di kantornya, Eduward menjelaskan, permasalahan yang mendasari penyampaian aspirasi tersebut terkait dengan penanganan kasus pengambilan batu atau penambangan batuan yang dilakukan oleh beberapa orang. Masalah itu ditangani oleh pihaknya.
Dijelaskan Eduward, posisi penanganan kasusnya sudah masuk tahap P-21. Artinya, kasus sudah diserahman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Dalam aspirasi yang disampaikan, kami sudah berdialog secara virtual dengan beberapa orang yang intinya mereka menuntut untuk dibebaskannya 1 orang yang menurut mereka ditahan di Balai Gakkum KLHK Kalimantan. Berikut juga truk yang jadi barang bukti untuk dilepaskan," beber Eduward.
Namun, pihaknya memastikan bahwa orang yang dimaksud bernama Muliyadi itu tidak pernah ditahan di kantor Balai Gakkum. Bahkan tidak berstatus sebagai tersangka di dalam kasus tersebut. Pihaknya pun tak mengetahui apa yang menjadi dasar PLBB Bontang menyatakan penahanan dilakukan oleh Balai Gakkum.
"Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada tahanan kami atas nama saudara Muliyadi. Yang ada terkait dengan kasus itu adalah 2 tersangka dari penambangan ilegal. Atas nama J usia 52 tahun sebagai pemodal dan pemilik alat berat serta MZ berusia 24 tahun sebagai operator alat berat," tegas Eduward.
Dalam pelaksanaan kegiatan pada 26 Juli 2021 lalu, pihaknya mengamankan 4 orang yang terduga sebagai pelaku di lapangan. Di antaranya memang ada Muliyadi selaku sopir pengangkut batuan. Dan 1 orang lagi merupakan pemecah batu.
Namun berdasarkan pemeriksaan, Muliyadi dan pemecah batu tak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tidak ditahan. Kemudian pada 28 Juli 2021, penetapan tersangka dilakukan.
"Kasus ini telah diterima berkas penyidikannya dan sudah dinyatakan P-21. Kami juga telah menyerahkan 2 orang tersangka. Berikut alat bukti yang ada ke Kejati Kaltim pada 30 Agustus 2021 yang lalu," bebernya.
Eduward juga menjelaskan bahwa truk dengan batuan di atasnya itu menjadi serangkaian barang bukti yang sudah diserahkan ke Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut. Hal tersebut tidak bisa dipisah, sebab menjadi serangkaian dari perbuatan pidana yang ada di lapangan.
Mulai pengambilan batu lalu dimuat dalam truk. Batu dalam truk itu menjadi barang bukti utama dari kegiatan yang diduga menjadi bagian kejahatan lingkungan di hutan lindung Bontang.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 19 huruf a juncto, Pasal 94 ayat 1 huruf a juncto, Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
Sebagai informasi, menurut keterangan tersangka pertambangan batu di lokasi tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Kegiatan kadang berhenti, kadang berlanjut. Hasil dari kegiatan itu murni berupa batu gunung.
"2 saksi itu langsung dipulangkan pada 28 Juli. Tidak pernah jadi status tahanan. Hanya sebagai saksi, dimintai keterangan. Lalu tidak memenuhi unsur peningkatan jadi tersangka. Namun karena ini sifatnya pengamanan dari lokasi, 4 orang itu memang sempat dibawa ke kantor kami," pungkas Eduward.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Begini Jawaban Shin Tae-yong
- Polresta Samarinda Tetapkan Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Satu Wakar Tewas
- BRIDA Jaring Pelajar Potensial untuk Persiapkan Generasi Periset dan Peneliti di Wilayah Kaltim
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri