Lipsus
Kolam Terapi Ikan di Bekas Tambang Batu Bara: Nyaman untuk Kaki, Berbahaya jika Diminum
Kaki-kaki pengunjung dikerubuti ratusan ikan nilem di kolam terapi Teras Alam Ulin, Samarinda—airnya mengalir langsung dari lubang bekas tambang batu bara. Sensasi geli yang mereka rasakan ternyata menyimpan pertanyaan: amankah air itu untuk kulit manusia?
SEJUMLAH pasangan muda-mudi hingga paruh baya terlihat menghabiskan waktu sambil mencelupkan kaki di sudut Teras Alam Ulin pada Selasa, 7 Juli 2026. Tempat wisata ini berlokasi di Sempaja Utara, Samarinda.
Begitu kaki dicelupkan, gerombolan Osteochilus hasseltii atau yang kerap disebut ikan nilem—berukuran tiga hingga tujuh sentimeter dengan warna kekuningan—menghampiri dan memakan bakteri serta mikroba di ujung kaki.
"Pak, kecipak-kecipuk!" Salah satu pengunjung, seorang perempuan berusia kepala tiga bernama Amedea Cathriona Maharia, menarik kakinya dari kolam. Ia mengaku merasa geli karena baru pertama kali mencoba spa kaki di kolam ikan terapi.
Faris Hasan Aziz, pengelola Teras Alam Ulin, tertawa kecil melihat reaksi pengunjungnya itu. "Di Samarinda memang wisata kolam ikan terapi masih sedikit, anggaplah kami ini salah satu yang pertama," ucapnya.
Di Jawa, kata Faris, kolam ikan terapi jamak ditemui di berbagai tempat. Namun Teras Alam Ulin menyuguhkan sesuatu yang mungkin tidak ada di kolam-kolam ikan terapi di Pulau Jawa: kolam ikan terapi yang berdiri di atas bekas lubang pertambangan batu bara.
Berdiri di Atas Bekas Tambang
Faris mengungkapkan, Teras Alam Ulin mulai dibangun pertengahan 2021 dan dibuka untuk umum pada Mei 2022. Tempat ini menjadi wisata kedua yang berdiri di lubang tambang yang sama, setelah satu lokasi wisata lain lebih dulu beroperasi di sana pada Desember 2021. Kini, setidaknya ada empat tempat wisata berbeda yang berdiri di lubang bekas tambang tersebut.
Faris menyebutkan, keluarganya menyewa lokasi Teras Alam Ulin dari seorang pengusaha yang telah membagi kawasan itu menjadi beberapa petak. Setelah membayar sejumlah uang kepada pengusaha tersebut, keluarganya dipersilakan memanfaatkan salah satu petak.
"Yang kami urus praktis hanya Nomor Induk Berusaha saja," ungkapnya.
Sebelum mendirikan kolam ikan terapi, Faris melakukan riset jenis ikan yang cocok untuk spa kaki. Pilihannya jatuh pada ikan nilem berwarna kekuningan. Sebenarnya, ungkap dia, ada jenis ikan yang lebih baik untuk terapi, yakni ikan Garra Rufa yang populasinya berasal dari Timur Tengah. Namun harganya jauh lebih mahal dibanding ikan nilem: sekitar Rp1.000 hingga Rp1.200 per ekor, dua kali lipat dari harga ikan nilem yang berkisar Rp500 hingga Rp700 per ekor.
Faris mengisi kolam ikan terapi di Teras Alam Ulin dengan 12 ribu ekor ikan nilem yang diimpor dari Depok. Setiap sekitar enam bulan, ikan-ikan itu diganti begitu ukurannya membesar. Selain biaya mendatangkan ikan, sekitar Rp100 juta juga dikeluarkan untuk membangun pendopo berbahan kayu ulin.
Selain kolam ikan terapi, di sudut lain Teras Alam Ulin tersedia beberapa keramba berisi berbagai jenis ikan hias yang bisa diberi makan pengunjung. Ada pula kolam seluas 15x15 meter yang semula dijadikan tempat pemancingan, kini bertransformasi menjadi lokasi latihan paddleboard.
"Kebetulan saya juga aktif di komunitas paddleboard," ucapnya.
Amankah Lubang Tambang Dipakai untuk Kolam Ikan Terapi?
Pertanyaannya kemudian: amankah wisata kolam ikan terapi di Teras Alam Ulin, yang airnya dialiri dari lubang bekas tambang di bawahnya?
Faris mengaku tidak mengurus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Keluarganya hanya menerima petak di atas lubang tambang itu untuk dipakai, setelah menyewanya dari pengusaha yang mengaku bertanggung jawab atas lokasi tersebut. Perusahaan yang semula beroperasi di sana pun tidak ia ketahui.
Ia juga tidak memberikan treatment khusus terhadap air lubang bekas tambang yang dipakai untuk kolam ikan terapi. Meski begitu, ia menilai air tersebut aman digunakan.
Menurutnya, ekosistem di lubang bekas tambang itu sudah terbentuk secara alami. Di keramba ikan hiasnya, misalnya, ikan nila kerap muncul dan bahkan menjadi hama yang menggerus populasi ikan hias peliharaannya. Belum lagi biawak yang menjebol keramba dan memangsa ikan-ikan hias tersebut.
"Beberapa kali juga kadang ada berang-berang lewat, jadi sudah seperti ekosistem alami," katanya.
Faris juga menunjuk sejumlah pipa di ujung kolam lubang tambang yang mengarah ke permukiman warga sekitar. Air dari kolam lubang tambang itu, selain dipakai untuk pariwisata, juga dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
"Air yang kami sediakan di toilet pun juga berasal dari lubang tambang ini," ujarnya.
Meski demikian, Faris berpendapat bahwa secara umum lubang tambang seharusnya direklamasi dan dikembalikan ke habitat serta ekosistem semula, tidak dibiarkan menganga—apalagi untuk lubang tambang berskala besar dan dalam.
"Tetapi untuk yang kecil seperti ini mungkin tidak ada salahnya dimanfaatkan sebagai lokasi wisata, apalagi sudah kadung ditinggalkan perusahaan," katanya.
Penulis berupaya menghubungi pengusaha yang sebelumnya menjual petak di lubang tambang tersebut kepada keluarga Faris, namun pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak berbalas.
Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengungkap, konsesi tersebut semula dimiliki sebuah perusahaan berbentuk CV berinisial PCM. Izin usahanya diperoleh dari Pemerintah Kota Samarinda pada 2010 melalui SK Nomor 545/271/HK-KS/V/2010, dengan luas konsesi 155,5 hektare.
Uji Laboratorium
Seizin Faris, penulis membawa dua botol air masing-masing setengah liter dari lubang bekas tambang di Teras Alam Ulin ke Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman untuk diuji kualitasnya.
Indikator yang diuji adalah kandungan logam berat: besi (Fe) terlarut, timbal (Pb) terlarut, kromium (Cr), serta merkuri (Hg) terlarut. Proses pengujian berlangsung sekitar dua pekan, dari 9 hingga 20 Juli 2026. Hasilnya tertuang dalam laporan hasil uji nomor 061/LHU/VII/2026.
Hasil uji menunjukkan kandungan besi terlarut sebesar 0,058 miligram per liter, timbal terlarut 0,016 miligram per liter, kromium 0,0054 miligram per liter, dan merkuri terlarut 0,002 miligram per liter.
Atas permintaan penulis, Guru Besar FPIK Unmul Prof. Esti Handayani Hardi memberikan analisis atas hasil uji tersebut, dengan membandingkannya terhadap baku mutu yang ditetapkan dalam tiga regulasi berbeda: Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang lampirannya memuat Baku Mutu Air Nasional), Peraturan Menteri Kesehatan 32/2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan Peraturan Menteri Kesehatan 2/2023 tentang Standar Kualitas Air Minum.
"Baku mutu air juga tergantung peruntukannya," kata Prof. Esti. Pemerintah menetapkan standar kandungan logam berat berbeda-beda tergantung pemakaian—mulai dari sanitasi, air minum, hingga rekreasi air.
Kandungan besi terlarut dinyatakan memenuhi baku mutu untuk seluruh peruntukan: hasil uji 0,058 miligram per liter berada di bawah batas air sanitasi dan rekreasi air (1 miligram per liter) maupun air minum (0,2 miligram per liter).
Kandungan timbal hanya memenuhi baku mutu untuk pemakaian rekreasi air. Hasil uji 0,016 miligram per liter masih di bawah batas rekreasi air sebesar 0,03 miligram per liter, namun melewati batas air minum sebesar 0,01 miligram per liter.
Kandungan kromium juga hanya memenuhi baku mutu untuk rekreasi air. Hasil uji 0,0054 miligram per liter berada di bawah batas rekreasi air sebesar 0,05 miligram per liter, namun melewati batas air minum sebesar 0,01 miligram per liter.
Adapun kandungan merkuri terlarut berada tepat di batas maksimum untuk rekreasi air, yaitu 0,002 miligram per liter—masih di bawah batas air minum sebesar 0,006 miligram per liter, tetapi tidak memenuhi syarat untuk sanitasi yang batasnya 0,001 miligram per liter.
"Secara ringkas, dapat disimpulkan bahwa untuk kualitas kandungan logam berat terbilang aman untuk kolam terapi ikan. Namun tidak aman untuk pemakaian air minum atau pemakaian lainnya seperti memasak dan mandi," terang Prof. Esti.
Meski begitu, pemakaian untuk kolam terapi ikan tak sepenuhnya bebas risiko, mengingat hasil uji larutan merkuri berada persis di ambang batas sehingga tidak menyisakan margin keamanan. Indikator lain seperti keasaman (pH) air dan kandungan mikrobiologi juga belum diuji, sehingga menjadi keterbatasan dari hasil pengujian ini. Kendati demikian, menurut Prof. Esti, wisata kolam terapi ikan tersebut masih dapat dilanjutkan dengan pengawasan ketat.
Prof. Esti merekomendasikan penyediaan fasilitas cuci kaki dan tangan menggunakan air dari sumber lain yang disertai sabun, sebelum dan sesudah terapi ikan, serta pergantian air kolam secara berkala untuk mencegah akumulasi logam berat.
Selain itu, filter biologis berupa tanaman air yang toleran terhadap logam berat—seperti eceng gondok dan kayu apu—juga dapat diaplikasikan oleh pemilik lokasi wisata.
"Pengunjung juga tidak direkomendasikan untuk datang ke lokasi terapi ikan tersebut secara terus-menerus, karena dapat terpapar merkuri dalam jangka panjang meskipun konsentrasinya rendah," ujarnya.
Untuk pemakaian lain seperti air minum, cuci, dan kakus, Prof. Esti sama sekali tidak merekomendasikannya. Karena itu, toilet di Teras Alam Ulin yang selama ini memakai air dari kolam lubang tambang yang sama sebaiknya beralih ke sumber air lain. Begitu pula pemakaian warga sekitar yang mengambil air dari kolam tersebut melalui pipa, yang menurutnya sebenarnya tidak direkomendasikan.
Kata Dinas ESDM dan Jatam Kaltim
Peraturan Menteri ESDM 26/2018 memberi ketentuan bahwa dalam proses reklamasi pascatambang, perusahaan dapat menempuh "peruntukan lain" berupa budi daya ikan, sumber air, maupun tempat wisata.
Namun Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menegaskan, tidak serta-merta seluruh lubang tambang dapat dijadikan tempat wisata. Kedalaman lubang menjadi salah satu faktor penentu.
"Misalnya lubang tambang dengan kedalaman 30 meter, apakah dapat dijadikan tempat wisata? Jelas tidak," ucapnya.
Selain itu, peruntukan lubang bekas tambang sebagai tempat wisata juga harus melalui studi kelayakan dan rencana pascatambang yang lebih dulu disetujui pemerintah. Sayangnya, sejak 2020 proses perizinan—termasuk pengawasan yang dilakukan inspektur tambang—beralih ke pemerintah pusat, sehingga kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memonitor proses pascatambang menjadi terbatas.
Sementara itu, dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing menilai peruntukan lain dalam reklamasi pascatambang sebagai upaya "cuci dosa" perusahaan tambang. Jatam Kaltim menolak tegas reklamasi pascatambang untuk peruntukan lain semacam ini.
"Memang dalam regulasi itu ada mekanismenya, tapi itu upaya menutupi tanggung jawab perusahaan," tegasnya.
Jatam Kaltim menilai, secara umum kolam lubang bekas tambang tidak layak dijadikan lokasi budi daya ikan, sumber air, maupun pariwisata. Pada 2017, lembaga ini bahkan menerbitkan penelitian bertajuk "Hungry Coal", yang menguji ikan-ikan hasil budi daya di kolam bekas tambang. Hasilnya, ikan yang dijual dan dikonsumsi masyarakat itu mengandung logam berat yang beracun bagi tubuh.
"Kandungan mangan dan besinya tidak hilang, akumulasi konsumsinya juga dapat menyebabkan kanker," kata Mustari.
Ia menegaskan, lahan yang telah dipakai untuk pertambangan batu bara harus dikembalikan seperti sedia kala, termasuk ekosistem tumbuhan yang semula ada di lahan tersebut.
"Harus dikembalikan seperti awal sesuai varietas dan jenis vegetasi yang semula ada di lahan tersebut. Reklamasi itu satu-satunya jalan untuk menjamin keselamatan dan ruang hidup masyarakat," tegasnya.
Tanggapan Pengelola Usai Hasil Uji Air
Jurnalis Kaltimkece.id kembali menghubungi Faris untuk meminta tanggapannya atas hasil uji laboratorium. Ia bersyukur air kolamnya dinyatakan aman untuk terapi ikan, namun mengaku sedikit terkejut mengetahui air itu tidak aman untuk pemakaian sehari-hari, termasuk mandi, cuci, dan kakus (MCK).
"Karena sudah dipakai warga sekitar, kan, dan kata orang-orang juga aman, makanya kami pikir aman saja," akunya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Faris menyambut baik hasil uji dan masukan dari Prof. Esti. Toilet di lokasi wisatanya, yang selama ini memakai air dari kolam bekas tambang, rencananya akan diganti dengan air PDAM. Ia juga akan mempertimbangkan saran menanam filter biologis seperti eceng gondok atau kayu apu.
"Hanya nanti kami sesuaikan tanaman sejenis yang kira-kira cocok untuk dipakai," ujarnya.
Selama ini, kata Faris, pihaknya telah memakai filter air untuk memastikan air kolam ikan terapi tetap jernih dan tidak keruh. Namun, ia menyebut langkah-langkah evaluasi akan terus dilakukan ke depan.
"Keamanan dan kenyamanan pengunjung jadi prioritas kami," tandasnya. (*)
*) Artikel ini merupakan hasil kolaborasi Kaltimkece.id bersama Kaltimtoday.co, didukung oleh International Media Support (IMS) dan Indonesian Data Journalism Network (IDJN), setelah mengikuti workshop bertajuk "Countering Climate Disinformation: Prebunking, Data, and Constructive Journalism".
**) Artikel ini pertama kali terbit di Kaltimkece.id dengan judul "Meneliti Air Terapi Ikan di Lubang Bekas Tambang: Aman untuk Rekreasi, Tidak untuk Sehari-Hari".
Related Posts
- Kapal Wisata Kandas di Perairan Kedindingan, 25 Wisatawan Samarinda Dievakuasi
- Gandeng BNN, Kemnaker Sediakan Akses Pelatihan dan Kerja Bagi Penyintas Narkoba
- 46.160 Peserta Lolos Seleksi, Kemnaker Resmi Buka MagangHub Angkatan 2 Batch 1
- BRWA Pertanyakan Komitmen Negara Soal Pengakuan Hak Masyarakat Adat
- Chatarina Muliana Girsang Resmi Jabat Kajati Kaltim, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik









